Kamis 20 Oct 2022 14:31 WIB

KPU Cari Cara Take Down Konten yang Memfitnahnya

Konten tentang KPU akan dipilah untuk mengetahui kandungan hoaks-nya.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal melakukan analisis konten media sosial saat gelaran Pemilu 2024. Konten-konten yang dinilai menyerang atau memfitnah KPU bakal di-take down alias dihapus. 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah salah satu pihak yang akan terus kita komunikasikan ke depan soal bagaimana cara kami men-take down hoaks atau berita cenderung fitnah terhadap KPU," kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, dalam diskusi virtual Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (20/10/2022). 

 

Betty menjelaskan, rencana menghapuskan konten yang mendiskreditkan KPU itu berkaca dari pengalaman Pemilu 2019. Ketika itu menyebar konten hoaks soal "tujuh juta surat suara sudah tercoblos" dan "kotak suara kardus". 

 

Hanya saja, lanjut dia, saat itu KPU belum punya teknologi untuk memetakan konten-konten hoaks dan fitnah tersebut. Karena itu, KPU akan membuat program analisa konten media sosial saat Pemilu 2024. 

 

"Kita akan melihat mana yang voice mana yang noise. Kemudian akan kita pilah berdasarkan isunya. Setelah kita analisa, tentu ini akan jadi bahan pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut apa yang harus dilakukan terhadap isu yang menyerang, terutama isu yang memfitnah KPU," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU itu. 

 

Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay berpendapat, KPU bisa melakukan tiga hal untuk mengatasi konten hoaks dan disinformasi, baik itu yang menyerang KPU maupun para kontestan. Pertama, lakukan pre-bunking atau menyebar informasi yang benar sebelum berita bohong menyeruak di media sosial. 

 

"Itu bisa dimulai dengan mengumpulkan berita-berita yang pernah ada yang memang berita bersifat disinformasi atau hoaks untuk kemudian kita menyiapkan responsnya. Karena biasanya berita yang sudah pernah ada itu akan keluar lagi," ujar Hadar dalam kesempatan sama. 

 

Kedua, KPU menjalin kerja sama dengan banyak pihak karena menangkal konten hoaks dan disinformasi tak bisa dilakukan sendiri. Ketiga, KPU membuat aturan soal kampanye di media sosial. Menurut Hadar, KPU perlu pula membuat aturan yang mengikat pihak platform media sosial agar ikut serta mengawasi dan menindak konten hoaks dan disinformasi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement