Kamis 20 Oct 2022 11:56 WIB

KPU: Banyak Warga Surabaya Mengaku Bukan Anggota Parpol Saat Verifikasi Faktual

Ada warga yang marah karena namanya masuk dalam keanggotaan parpol.

Tim Verifikator KPUD dan Bawaslu kabupaten Temanggung melakukan verifikasi keanggotaan Parpol dari rumah ke rumah di Walitelon, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (18/10/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Tim Verifikator KPUD dan Bawaslu kabupaten Temanggung melakukan verifikasi keanggotaan Parpol dari rumah ke rumah di Walitelon, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (18/10/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Juru verifikasi Komisi Pemilihan Umum Surabaya menyebut fakta di lapangan selama verifikasi faktual dua hari (18-19/10/2022) tidak sedikit warga yang namanya masuk data contoh mengaku bukan sebagai anggota parpol tersebut. Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan, mulai 18 Oktober 2022, verifikator KPU Surabaya masuk dan keluar kampung untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

"Berbekal data sampling yang diturunkan KPU, verifikator yang dibersamai pihak Bawaslu mendatangi satu persatu alamat," kata dia, di Surabaya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Menurut dia, berdasarkan fakta di lapangan selama dua hari yakni 18-19 Oktober 2022 dalam verifikasi faktual, diketahui tidak sedikit di antara warga yang namanya masuk dalam data contoh mengaku bukan sebagai anggota partai politik tersebut. Bahkan, lanjut dia, ada warga yang marah dan menghardik juru verifikasi KPU Surabaya begitu tahu namanya masuk dalam keanggotaan parpol.

"KPU dapat data dari mana? Saya tidak pernah daftar dan masuk sebagai anggota partai," kata dia, menirukan perkataan warga yang bernada tinggi pada petugas.

Saat itu, petugas menjelaskan, bahwa data tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol sebagai alat bantu, mengharuskan pihak parpol mengunggah dokumen keanggotaan, KTP elektronika atau KK serta KTA.

"Dari warga yang kecewa, ada yang minta dipertemukan dengan pihak partai, untuk menanyakan asal muasal namanya masuk keanggotaan parpol," ujar dia.

Juru verifikasi juga dihadapkan fakta keberadaan alamat anggota parpol sebagaimana contoh yang ada. Alamat hanya menyebut nama jalan, tanpa RT, RW, gang, nomor rumah.

Selain itu, lanjut dia, fakta lapangan juga menyebut warga yang masuk dalam data contoh namun tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) fisik ataupun digital yang tersimpan dalam ponsel.

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi dengan perugas penghubung lintas parpol di Kantor Bakesbangpol Jawa Timur pada 15 Oktober 2022 lalu, pihaknya telah menyampaikan agar parpol distribusikan KTA anggotanya, baik fisik atau digital yang tersimpan pada ponsel anggota.

"KPU mengakomodir KTA digital sebagaimana regulasi yang ada," kata dia.

Ia mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan parpol sebagaimana contoh yang ada akan terus berlangsung. "Nanti saat ada anggota tidak bisa ditemui verifikator, maka ada mekanisme dihadirkan di kantor parpol setempat. Setelah pihak KPU komunikasi dengan LO mengenai hari serta jam," ujar dia.

Saat ditanya bagaimana ketika lewat upaya dihadirkan tidak datang, dia mengatakan, ada mekanisme verifikasi faktual keanggotaan melalui pemanfaatan informasi teknologi. "Ya semacam video call," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement