Kamis 20 Oct 2022 00:30 WIB

Cerita Tentang Ketakutan ARA Setelah Tahu Ferdy Sambo Bohong 

Fakta rekaman meruntuhkan cerita versi Ferdy Sambo yang disampaikan Kapolres Jaksel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, AKBP Arif Rachman Arifin (ARA) gemetaran. Ia ketakutan saat melaporkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Bahwa dari rekaman CCTV yang ia tonton, memperlihatkan Brigadir Nofriansyah Joshua (J) masih hidup pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17:07 sampai 17:11. 

Fakta rekaman tersebut meruntuhkan cerita versi Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, dan Karo Penmas Mabes Polri tentang Brigadir J sudah tewas ketika Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga 46.

Cerita tersebut terungkap dalam dakwaan 7 terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/10). Perkara obstruction of justice, kasus turunan pembunuhan Brigadir J. 

Para terdakwa yang disidangkan, Rabu (19/10) adalah Brigjen HK, AKBP ARA, Agus Nurpatria (ANT), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW), dan Irfan Widyanto (IW). Sementara Ferdy Sambo, terkait obstruction of justice sudah menjalani sidang awal, Senin (17/10).

“Terdakwa ARA sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah ia dengar beberapa hari lalu tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan Kapolres dan Karopenmas Polri ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV,” begitu kata dakwaan. 

“Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Brigadir J terjadi karena tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer (RE) sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga 46,” begitu sambung dakwaan.

Tembak menembak

Dalam dakwaan, ARA melihat rekaman CCTV yang isinya merekam aktivitas Brigadir J sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah Duren Tiga 46, menuju pintu samping melalui taman rumah. Di dalam rekaman CCTV itu juga mempertontonkan Ferdy Sambo tiba, dan masuk ke dalam rumah Duren Tiga 46 ketika Brigadir J masih terekam berada di taman samping rumah. 

“ARA menelefon HK dengan gemetar, dan ketakutan untuk menerangkan. Lalu HK meminta agar ARA menghadap Ferdy Sambo,” begitu kata dakwaan.

ARA pada saat pembunuhan Brigadir J masih menjabat Wakaden B Ropaminal Propam Polri. Sedangkan HK adalah atasannya selaku Karo Paminal Propam. Dua orang itu bawahan langsung Ferdy Sambo yang ketika itu sebagai Kadiv Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sebagai atasan, Ferdy Sambo sebelumnya menyampaikan bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa tembak-menembak dengan Bharada RE di rumah Duren Tiga 46. 

Peristiwa tembak-menembak itu terjadi setelah Bharada RE mendengar Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo yang teriak-teriak minta tolong karena dilecehkan oleh Brigadir J. Brigadir J dan Bharada RE sesama ajudan Ferdy Sambo. 

Dalam pengakuannya kepada para bawahannya itu, tembak-menembak tersebut terjadi saat Ferdy Sambo masih berada di rumah pribadi di Saguling III 29. Jarak Saguling III 29 ke Duren Tiga 46 cuma sekitar 700-an meter. 

Ferdy Sambo dalam klaimnya ke Duren Tiga 46 karena ditelefon isterinya tentang kejadian pelecehan, dan tembak-menembak itu. Tiba di Duren Tiga 46, Ferdy Sambo mengaku, melihat Brigadir J yang sudah tewas. 

Lalu Ferdy Sambo meminta, para bawahannya itu untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kejadian lewat pengamanan CCTV di areal Duren Tiga dan Saguling III. Versi dakwaan Ferdy Sambo, ia memerintahkan HK dan ANT untuk melakukan pengecekan CCTV. 

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo meminta dua bawahannya itu karena menghendaki kasus kematian Brigadir J yang berlatar belakang pelecehan terhadap isterinya, cukup ditangani di Biro Paminal Propam saja. Meskipun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut membuat laporan kejadian di Polres Metro Jaksel, Sabtu (9/7) dengan terlapor Brigadir J. 

HK dan ANT mengandalkan tim pengamanan CCTV dari Bareskrim. Yakni AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. JPU menyebutkan AKBP Acay tim pengamanan CCTV kasus pembunuhan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).

AKBP Acay saat itu sebagai Kanit-I Subdit-III Dittipidum Bareskrim. Lalu AKBP Acay memerintahkan AKBP Irfan Widyanto (IW) berkordinasi dengan ANT. Keduanya melakukan pengecekan dan pengamanan CCTV di areal Duren Tiga 46 dan Saguling III 29. 

Ada 20 CCTV yang diidentifikasi oleh keduanya untuk diamankan. Namun paling krusial terhadap CCTV di Gapura Pos Kemanan Duren Tiga, dan CCTV yang mengadap rumah nomor 46, 45, dan 43.

Pengamanan CCTV dan pergantian DVR dilakukan sepanjang Sabtu (9/7) sehari setelah kematian Brigadir J. Lepas itu IW menyerahkan semua DVR CCTV tersebut kepada CP yang saat itu merupakan Kasubag Audit Rowatprof Propam dengan pangkat Kompol.

Pada Ahad (10/7), CP atas perintah HK, bersama ARA mendatangi Polres Jaksel. Mereka datang meminta khusus kepada penyidik di Polres Jaksel agar tak menceritakan tentang kasus tewasnya Brigadir J ke publik. Karena dalam kasus tersebut dikatakan ada aib Keluarga Sambo terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. 

CP dan ARA lalu menyerahkan sejumlah bukti atas pelaporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berupa DVR CCTV yang sebelumnya sudah diamankan.

Selanjutnya Senin (11/7) CP bertemu dengan Ferdy Sambo di kantor Div Propam Polri. 

Ferdy Sambo menanyakan tentang keberadaan CCTV di areal rumahnya di Saguling III 29 dan Duren Tiga 46. CP menyampaikan kepada Ferdy Sambo, CCTV sudah diamankan di Polres Jaksel. Ferdy Sambo marah. “Siapa yang perintahkan?,” kata dia. 

CP diperintah untuk kembali mengambil CCTV itu ke Polres Jaksel. “Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” begitu perintah Ferdy Sambo. 

Cp bergegas. Ia meminta DVR CCTV yang sudah dalam penguasaan AKP Rifaizal Samual, Kanit-I Satreskrim Polres Jaksel untuk dikembalikan. “Diperintah Bapak,” begitu kata CP. 

Pada Selasa (12/7), Ferdy Sambo menghubungi CP. Memerintahkan datang ke Duren Tiga 46. CP membawa semua CCTV dan DVR. Lalu CP menghubungi Baiquni Wibowo (BW) untuk datang juga menghadap Ferdy Sambo. Tiba di lokasi, CP meminta kepada BW agar menduplikasi semua isi CCTV, dan melihat isi rekamannya.

“Kemarin saya sudah dimarahi. Saya takut dimarahi lagi,” begitu kata CP.

BW yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Propam dengan pangkat Kompol, mengiyakan permintaan CP. 

BW lalu membawa DVR CCTV tersebut ke Div Propam. BW menyiapkan laptop microstof surface lalu menghubungkan dengan DVR CCTV. BW lalu menduplikasi semua isi DVR CCTV. Terutama CCTV yang berada di Gapura Pos Satpam Duren Tiga yang menghadap rumah nomor 46, 45, dan 43.

“Kermudian BW mencari data atau rekaman CCTV bertanggal 8 Juli 2022 sejak pukul 16:00 sampai pukul 18:00. Lalu menduplikasikan isi dari CCTV tersebut ke sebuah flashdisk merah hitam,” begitu dikatakan dakwaan. 

BW kembali ke Duren Tiga menemui CP. Namun keduanya bertemu di rumah AKBP Ridwan Rhekynelson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel. Rumahnya memang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga 46. Tiba di rumah itu, BW menyerahkan semua duplikasi rekaman DVR CCTV kepada CP.

 

photo
Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Irfan Widyanto (kiri), Chuck Putranto (kedua kiri) dan Baiquni Wibowo (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Republika/Thoudy Badai)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement