Rabu 19 Oct 2022 14:38 WIB

Penahanan Alvin Lim Dianggap Sesuai Prosedur

Petugas kejaksaan menjalankan perintah putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya penjemputan dan penahanan pengacara Alvin Lim dilakukan sesuai prosedur dinilai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sudah sesuai dengan prosedur.

Petugas dari Kejaksaan Tinggi yang menjemput Alvin Lim, menurut Ketut, juga telah dilengkapi surat perintah tugas. Termasuk dilengkapi dengan kelengkapan berkas administrasi lainnya.

“Sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan,” kata Ketut saat berbincang dengan media, Rabu (19/19).

Pernyataan Ketut ini disampaikan menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap.  Langkah Kejaksaan terhadap Alvin Lim, menurut Ketut, demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam amar poin enam putusan disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan. Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan. “Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim),” kata Ketut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement