Selasa 01 Jun 2021 15:38 WIB

Alvin Lim Bantah Dugaan Penggelepan Bilyet

Alvin mengaku dilaporkan karena telah membongkar makelar kasus NR.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri). Foto ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri). Foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Alvin Lim membantah dirinya terlibat dalam penggelapan bilyet 70 nasabah Fikasa Group senilai Rp 80 milyar. Bahkan dia menyebutkan dasar pembuatan Laporan Polisi (LP) yang diajukan (pelapor) adalah palsu. Disebutnya, otak dibelakang LP palsu ini adalah NR dan FE, yang sudah dia somasi dan akan diproses hukum.

"Tujuan laporan palsu Fikasa adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus NR yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat Kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan Natalia Rusli," terang Alvin Lim saat dikonfirmasi, Selasa (1/5).

Menurut Ketua Umum Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu, salah satu bukti adalah dalam LP penggelapan fikasa, itu saksi adalah 'An' dan 'Mu'. Disebutnya, 'An' adalah marketing investasi Fikasa anak buah NR yang menerima komisi dari Fikasa dan komisi dari yang memberikan kuasa ke NR. Sedangkan 'Mu' adalah anak buah NR di Master Trust lawfirm.

"Satu hal lagi, bilyet dimaksud hanyalah tanda terima penempatan investasi bodong yang tidak ada nilainya. Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?" kata Alvin.

Karena itu, Alvin Lim akan menghadapi LP rekayasa dan dia juga tengah menunggu panggilan dari kepolisian agar ia dapat memberikan penjelasan. Namun, menurutnya, informasi LP penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP sampah. Karena itu, ia memohon agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan berita bohong.

"LQ Indonesia Lawfirm bongkar Mafia dan Oknum sehingga para oknum mengunakan cara kotor untuk mencemarkan nama baik,” kata  Alvin.

Sebelumnya, dalam kasus pelaporan Alvin ke Polda Metro Jaya, pihak kepolisian akan memeriksa pihak pelapor maupun terlapor. “Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5). Namun terkait waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Yusri belum bisa memastikannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement