REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian tidak memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran terkait sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencanaFerdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir J (Yosua Hutabarat), Senin.
Meski sebelumnya telah dibentuk skema pengalihan arus lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, lalu lintas di depan pengadilan tetap berjalan seperti biasa meskipun sempat terjadi kepadatan karena salah satu ormas berkumpul di pinggir jalan.
Adapun skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan adalah sebagai berikut,
1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.
2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.
3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.
5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
PN Jaksel sudah menentukan jadwal sidang Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar selama tiga hari berturut-turut mulai Senin (17/10/2022) hingga Rabu (19/10/2022).