Senin 17 Oct 2022 10:26 WIB

Ketika Bharada RE Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Bharada RE merapalkan doa untuk memperkuat keyakinannya dalam melakukan pembunuhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dihadirkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Terdakwa Bharada RE disebutkan sempat merapalkan doa-doa sebelum menjalankan perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel).
Foto:

Selanjutnya, dari luar terdakwa Bripka RR membawa Brigadir J masuk ke dalam ruang tengah. Ada terdakwa KM yang mengekori dari belakang. Setelah Brigadir J digiring oleh RR, dan KM ke ruang tengah, Ferdy Sambo menyambut dengan memegang leher bagian belakang ajudan yang akan dibunuhnya itu. 

“Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Brigadir J lalu mendorongnya ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadap-hadapan dengan Ferdy Sambo,” begitu kata dakwaan.

Sementara posisi Bharada RE berada di sisi kanan Ferdy Sambo. Di belakang Ferdy Sambo, ada KM yang disebut memegang pisau. Terdakwa Bripka RR, ada di sisi belakang Bharada RE. Sedangkan Putri Candrawathi, berada di ruang kamar, yang jaraknya sekitar 3 meter dari posisi Brigadir J berdiri. Selanjutnya, setelah Ferdy Sambo mendorong Brigadir J ke depan, ia memerintahkan ajudannya itu dengan emosi. “Jongkok kamu. Jongkok,” teriak Ferdy Sambo. 

Brigadir J, pun tak melawan menjalan perintah komandannya itu. Tapi ia sempat bertanya.

“Ada apa ini…?” kata Brigadir J. Namun, ucapan Brigadir J itu tak digubris. Alih-alih mendapatkan penjelasan, Ferdy Sambo dengan nada tinggi, teriak kepada Bharada RE untuk segera mengeksekusi Brigadir J. 

“Woy…! Kau tembak…! Kau tembak cepat…! Cepat woy, kau tembak…!,” begitu diceritakan dalam dakwaan.  RE dengan Glock 17 di genggamannya, menarik pelatuk. “Tiga atau empat kali RE melepaskan tembakan sehingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” begitu menurut dakwaan.

Akan tetapi, masih menurut dakwaan, meskipun sudah terkapar, Brigadir J diyakini masih hidup saat itu. “Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tergeletak dan berlumuran darah namun masih bergerak-gerak dalam keadaan yang tertelungkup,” begitu kata dawkaan.

Ferdy Sambo selanjutnya menghampiri Brigadir J dan melepaskan tembakan satu kali ke bagian kepala belakang Brigadir J dengan pistol HS. “Itu dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk memastikan Brigadir J benar-benar tidak bernyawa lagi,” begitu dikatakan dalam dakwaan.

 

Dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10/2022). Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut, adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuat Maruf, Bharada RE, dan Bripka RR. JPU mendakwa kelima terdakwa itu dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement