Sabtu 15 Oct 2022 21:48 WIB

Satu Unit Eskavator Diamankan di Siak karena Merambah Hutan

Tim juga sudah mengantongi identitas para pelaku.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satu Unit Eskavator Diamankan di Siak karena Merambah Hutan (ilustrasi).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Satu Unit Eskavator Diamankan di Siak karena Merambah Hutan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono, mengatakan pihaknya bersama Balai Besar KSDA Riau, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wirabima dan Batalyon Arhanudse 13 mengamankan satu unit eskavator di di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau. Eskavator ini menurut Sustyo digunakan untuk merambah hutan.

"Kami melakukan operasi pemulihan kawasan hutan di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau sejak 9-11 Oktober 2022. Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit eskavator," kata Sustyo, Sabtu (15/10).

Baca Juga

Eskavator ini menurut Sustyo sudah melakukan perambahan hutan seluas 120 hektar  di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

Kini, barang bukti berupa alat berat jenis eskavator jenis Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas perambahan hutan tersebut hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan.

"Tim juga sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan mencari untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut," ujar Sustyo.

Para pelaku dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement