Sabtu 15 Oct 2022 18:27 WIB

Hari Perempuan Desa Sedunia, Data Buktikan Perempuan Jadi Kunci Pencapaian SDGs Desa

Perempuan desa telah diakui sebagai kontributor penting dalam produksi pertanian.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan) berbincang dengan perajin UMKM binaan Pertamina saat Acara Puncak Gernas BBI Maluku Utara di Benteng Oranye, Ternate, Maluku Utara, Kamis (13/10/2022). Mendes Halim menyebut perempuan merupakan kunci keberhasilan pencapaian SDGs Desa.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan) berbincang dengan perajin UMKM binaan Pertamina saat Acara Puncak Gernas BBI Maluku Utara di Benteng Oranye, Ternate, Maluku Utara, Kamis (13/10/2022). Mendes Halim menyebut perempuan merupakan kunci keberhasilan pencapaian SDGs Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perempuan desa dinilai menjadi kontributor penting dalam produksi pertanian, ketahanan pangan dan nutrisi, pengelolaan lahan, sumber daya alam, hingga ketahanan iklim. Data menunjukkan, perempuan merupakan kunci keberhasilan dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Peran penting perempuan desa untuk mencapai SDGs Desa kini semakin diakui dunia. UN Women (2021) memberi kesempatan yang sama pada perempuan dan laki-laki, dapat meningkatkan produksi pertanian 2,5-4 persen. Keterlibatan perempuan dalam ranah ekonomi juga dapat mengatasi kekurangan gizi sebesar 12-17 persen.

Baca Juga

"Kepeloporan perempuan desa, akan menentukan pencapaian tujuan SDGs Desa. Kepahlawanan perempuan desa adalah solusi bagi ancaman pangan, bukan hanya bagi desa, tapi juga untuk kedaulatan pangan nasional, serta untuk ketahanan pangan global,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, saat Peringatan Hari Perempuan Desa Sedunia 2022, di Jakarta, sebagaimana keterangannya, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Mendes Halim, partisipasi perempuan dalam pembangunan desa, kepeloporan perempuan untuk ketahanan pangan, keterlibatan perempuan desa dalam pencapaian tujuan-tujuan SDGs Desa, tetaplah harus berada dalam ruang budaya desa dan menghormati hasil cipta warga desa yang telah diwariskan turun temurun.

Mendes menilai, berbagai persoalan yang dihadapi perempuan desa di bidang sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan kerja sebagian besar bermula dari ketidakadilan, peminggiran, dan marjinalisasi.

"Semestinya hal itu tidak boleh terjadi karena perempuan adalah bagian kembar laki-laki. Yang sebenarnya adalah, perempuan adalah penolong laki-laki. Pun begitu, laki-laki adalah penolong bagi perempuan. Laki-laki dan perempuan adalah dua sisi mata uang. Keduanya berbeda tapi memiliki nilai yang sama," ujar Gus Halim, sapaan akrabnya.

Namun saat ini, keterlibatan perempuan desa telah meningkat. Hal itu ditunjukkan dengan kepesertaan perempuan dalam musyawarah desa, maupun pemanfaat program hingga terlibat dalam kepemimpinan desa. "Perempuan desa kini terlibat secara langsung dan signifikan mengatur arah pembangunan desa, sekaligus memantau perkembangan desa," ujar dia.

Mendes memaparkan, tercatat sebanyak 4.120 perempuan desa menjadi kepala desa. Jumlah ini mencapai 5,5 persen dari total 74.961 kepala desa seluruh Indonesia. Perempuan desa juga terlibat sebagai perangkat desa, yakni sebanyak 149.891 perangkat desa perempuan atau 22,1 persen dari total 677.335 perangkat desa seluruh Indonesia.

Selain itu, sebanyak 83.698 perempuan desa terlibat sebagai ketua maupun anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD). Jumlah ini, mencapai 17,7 persen dari 472.825 anggota BPD seluruh nusantara.

"Ini menunjukkan bahwa perempuan desa telah berada dalam setiap ruang penyusunan kebijakan desa. Perempuan ada dalam semua tempat dibuatnya keputusan desa. Karenanya, tidak ada celah sedikitpun, untuk memarjinalkan perempuan, tidak ada jalan bagi peminggiran perempuan desa," katanya.

Gus Halim menegaskan, keterlibatan perempuan desa bukan sekadar pelengkap penderita atau bahkan sekadar pajangan pemenuhan berbagai aturan yang ada. Keterlibatan perempuan desa sangat vital dalam semua tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pembangunan desa. Hal ini membuktikan bahwa perempuan desa memainkan peran utama dalam pembangunan desa. "Perempuan desa menentukan masa depan desa," ujar dia.

Dari 4.120 desa yang dipimpin kepala desa perempuan, maka 408 desa, atau 10 persen di antaranya telah terindeks Desa Mandiri. Proporsi ini lebih tinggi daripada proporsi keseluruhan desa mandiri terhadap total jumlah desa di Indonesia yang baru mencapai 8 persen.

Selanjutnya, 1.284 atau 31 persen desa yang dipimpin kepala desa perempuan telah terindeks Desa Maju. Padahal, proporsi keseluruhan Desa Maju baru mencapai 27 persen atas total jumlah desa di Indonesia. Sebanyak 1.909 atau 46 persen desa yang dipimpin kepala desa perempuan, juga telah terindeks Desa Berkembang. Padahal, proporsi Desa Berkembang nasional baru mencapai 45 persen.

Sementara itu, hanya 395 atau 10 persen desa yang dipimpin kepala desa perempuan, yang masih terindeks Desa Tertinggal. Sedangkan Desa Tertinggal secara nasional proporsinya mencapai 13 persen. Hanya 124 atau 3 persen desa, yang dipimpin kepala desa perempuan, yang masih terindeks Sangat Tertinggal. Sementara proporsi Desa Sangat Tertinggal secara nasional adalah 7 persen.

"Fakta ini membuka mata kita semua bahwa kepemimpinan perempuan desa, telah membawa desa pada jalan kebangkitan desa, berjalan pada arah kemandirian desa. Kepemimpinan perempuan desa membawa desa berkembang lebih pesat, maju lebih kilat, mandiri lebih cepat," kata dia.

Mendes Halim menambahkan, International Day of Rural Women untuk pertama kalinya diperingati pada 15 Oktober 2008. Ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 62/136 tanggal 18 Desember 2007. Resolusi ini mengakui peran dan konstribusi penting perempuan desa, termasuk perempuan adat, dalam meningkatkan pembangunan pertanian dan pedesaan, meningkatkan ketahanan pangan dan memberantas kemiskinan pedesaan.

Bagi desa, resolusi ini bermakna penting, sebagai pengingat publik atas sumbangsih perempuan desa. Sehingga, resolusi ini harus menjadi momentum pembebasan perempuan desa, setidaknya dari dua tingkat marjinalisasi.

"Karena itulah, untuk pertama kalinya, demi menghormati perempuan desa sang mentor generasi, napas pembangunan desa maka dengan ini kami lokalkan International Day of Rural Women. Sehingga tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Perempuan Desa Se-Dunia," kata Gus Halim.

Menurut Gus Halim, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, berkehendak memutus marjinalisasi desa, melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. UU Desa menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan, sehingga pembangunan desa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.

"Tidak boleh ada yang terlewatkan dalam pembangunan desa. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender warga desa, tidak boleh ada marjinalisasi perempuan di desa," ujar Mendes Halim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement