Jumat 14 Oct 2022 17:01 WIB

Polres Yalimo Serahkan Dua Penyelundup Senjata Api ke JPU

Penyelundupan senjata digunakan untuk mendukung kelompok di Nduga.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA--Personel Kepolisian Resor (Polres) Yalimo, Papua, menyerahkan dua orang tersangka penyelundup senjata api bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kapolres Yalimo Kompol Rudolof Yabansabra mengatakan dua tersangka berinisial AN berusia 30 tahun dan LLT berusia 42 tahun sudah diserahkan pada Jumat ini.

Baca Juga

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ibnu Rudihartono, Kanit Tipidkor Ipda Suhardin, dan empat penyidik Briptu Rendly, Bripda Geraldo, Bripda Yudistira, dan Bripda Reza Pahlevi," katanya, di Yalimo, Jumat (14/10/2022).

Tersangka yang diproses hukum atas dasar laporan polisi tanggal 29 Juni 2022 ini dikawal ke Jayawijaya oleh Satgas Polri Operasi Damai Cartenz 2022. Barang bukti yang diserahkan adalah satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, 615 butir amunisi tajam, dan dua magasin.

Dua orang ini ditangkap pada Juni 2022 saat personel Polres Yalimo melakukan razia kendaraan pelintas Jalan Trans Papua yang menghubungkan Kabupaten dan Kota Jayapura dengan Kabupaten Yalimo-Kabupaten Jayawijaya.

Dua tersangka yang menggunakan mobil putih tanpa nomor polisi itu kemudian diarahkan masuk ke dalam Pos Polisi Elelim untuk pemeriksaan. "Dari pemeriksaan itu anggota menemukan ratusan amunisi, pistol rakitan jenis FN yang disimpan dalam jerigen, magasin senjata api jenis V2 Sabhara, dan magasin SS1," katanya.

Senjata api bersama amunisi itu rencananya diserahkan oleh tersangka untuk mendukung aktivitas kelompok berseberangan yang beroperasi di Kabupaten Nduga, Papua.

"Dua tersangka yang akan menjalani persidangan di Jayawijaya ini disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement