Jumat 14 Oct 2022 14:01 WIB

Polresta Jakbar Bongkar Sabu 10 Kg Dikubur di Halaman Rumah

Kasus sabu terungkap berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Bogor

Red: Nur Aini
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi) ajaran Polresta Metro Jakarta Barat membongkar sepuluh kilogram sabu siap edar yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah di wilayah Aceh, Rabu (5/10/2022).
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi) ajaran Polresta Metro Jakarta Barat membongkar sepuluh kilogram sabu siap edar yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah di wilayah Aceh, Rabu (5/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polresta Metro Jakarta Barat membongkar sepuluh kilogram sabu siap edar yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah di wilayah Aceh, Rabu (5/10/2022).

"Jadi yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan sepuluh kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Akmal saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Akmal mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY. Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.

Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.

"Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu di Aceh," kata Akmal.

Berdasarkan informasi itu, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati sepuluh kilogram sabu terkubur di halaman rumah miliknya.

"Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut," kata dia.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun," kata Akmal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement