Jumat 14 Oct 2022 06:20 WIB

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Proses Hukum tak Langsung Berhenti

Polisi mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan laporan KDRT Rizky Billar.

Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora merayakan hari pernikahan mereka pada 19 Agustus 2022 lalu. Polisi menyebut ada aturan yang harus dijalani Lesti saat pencabutan laporan kasus KDRT Billar.
Foto:

Pada Rabu (11/10/2022), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora dan resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore. Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan kemudian mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement