Kamis 13 Oct 2022 16:21 WIB

Disebut di Dakwaan Terima Rp 17,7 M Terkait Pembelian Heli AW-101, Ini Respons Mantan KSAU

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 disebut rugikan negara Rp 738 M.

Rep: Flori Sidebang, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (6/6).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan tanggapan terkait namanya yang disebutkan pada dakwaan perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Menurut Agus, tuduhan terhadap dirinya ini menunjukan bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak profesional.

Sebagai informasi, nama Agus Supriatna disebutkan dalam sidang dakwaan perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101 pada Rabu (12/10/2022). Dalam dakwaan tersebut, terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh mengaku memberi uang sebesar Rp 17,7 miliar kepada Agus Supriatna.

Baca Juga

"Nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti, data yang jelas, terlihat asal-asalan. Sangat tidak profesional," kata Agus saat dikonfirmasi Republika, Kamis (13/10/2022).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Agus, Pahrozi membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari Irfan Kurnia Saleh seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Saya selaku penasihat hukum menolak keras dakwaan ini, karena klien saya tidak pernah menerima uang yang dituduhkan itu, tidak pernah melihat uang yang dituduhkan itu, tidak pernah ada janji dari swasta atas uang yang dituduhkan itu," kata Pahrozi kepada wartawan, Kamis.

Pahrozi menyebut, dakwaan itu sangat tendensius. Ia pun mengklaim bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

"Dakwaan ini sangat tendensius. Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius," ujarnya.

"Saya menyatakan, dakwan itu tidak benar, dakwaan itu tendensius," tambahnya menjelaskan.

Disamping itu, dia menduga bahwa dakwaan ini adalah pesanan pihak tertentu. Namun, ia enggan merinci siapa pihak yang dimaksud.

"Patut diduga kuat merupakan pesanan," kata Pahrozi.

Selain itu, menurut dia, dakwaan ini menggambarkan ketidakprofesionalan pihak jaksa. Sebab, jelas Pahrozi, dalam dakwaan tersebut tidak ada kata yang menguraikan bahwa Agus Supriatna menerima uang dari terdakwa.

"Yang ada hanya kata-kata diberikan. Namun, tidak ada kalimat sambungannya menerima atau Pak Agus menerima, gitu," ungkap Pahrozi.

"Padahal secara teknis pembuktian, kalau menyangka orang, menuduh orang ada dugaan menerima, pastikan secara teknis ada transaksi, ada penyerahan uang," imbuhnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement