REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polisi wanita (polwan) Brigadir IR yang diduga telah menganiaya seorang perempuan dijatuhkan sanksi demosi dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Kamis (13/10/2022). Brigadir IR dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan menyebutkan, Brigadir IR terkena sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya. "Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," katanya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (13/10/2022).
Johanes menjelaskan, demosi merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ditempatinya sekarang ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi itu tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Selain itu, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik, yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
"Yang bersangkutan juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama sebulan," kata Johanes. Sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta. Tak sampai di situ, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya. Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Ahad (25/9/2022), Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, Polda Riau tak melakukan penahanan karena IR dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak akan merusak barang bukti. Selain itu, ada alasan kemanusiaan karena IR harus merawat anak.