Kamis 13 Oct 2022 07:28 WIB

Dugaan Korupsi Rp 1,8 M di Salah Satu BUMD di Riau Diusut

Modus penyimpangan uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Pejabat Koruptor  (ilustrasi)
Foto: Republika
Pejabat Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan, pihaknya mengusut dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMD berbasis syariah di Riau sebesar Rp1,8 miliar. Dugaan tindak pidana ini terjadi di cabang di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

"Sedang proses, saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Ferry, Rabu (12/10).

Menurut Ferry, penyidik sudah memeriksa 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur. Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.

Disebutkan, peningkatan status perkara dari penyidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik.

"Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," ucap Ferry.

Polisi mencatat nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp 1,8 miliar. Tapi pihaknya, kata Ferry, juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak cabang bank syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement