REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan, dan pengedaran 270,2 kilogram (kg) sabu-sabu sepanjang September sampai Oktober berjalan 2022.
Dirtipid Narkoba Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ratusan kilogram barang haram tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkotika Malaysia-Indonesia via perairan Aceh, dan Riau.
“Dari total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan, itu terkait dengan pengungkapan empat kasus jaringan Malaysia-Indonesia,” begitu kata Brigjen Krisno, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10).
Dari empat kasus terpisah tersebut, kata Krisno, tim kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan tersangka terhadap sembilan orang yang terlibat dalam kartel narkoba Indonesi-Malaysia. Dan tujuh lainnya, kata Krisno, masih dalam pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Krisno menerangkan, kasus pertama terkait dengan pengungkapan masuknya barang haram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 20 Kg pada 26 September 2022. Kata Krisno, pada kasus pertama itu terkait dengan pemanfaatan jalur perairan dengan menggunakan kapal ekspedisi komoditas pertanian dari Malaysia via perairan Riau.
“Bahwa ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam kapal ekspedisi pengiriman kopi yang akan bersandar di Dermaga Selat Panjang,” begitu kata Krisno.
Namun, sebelum kapal ekspedisi tersebut sandar, tim kepolisian melakukan penyergapan, dan pengamanan. Dari penyergapan tersebut kapal ekspedisi tersebut beranggotakan 12 ABK.
Salah satu ABK inisial S, adalah pihak yang dititipi sabu-sabu dari Malaysia itu. S bekerja sama dengan MI yang diketahui sebagai kapten kapal tersebut. Keduanya nekat membawa barang haram seberat 20 Kg tersebut, dan menyembunyikan di bagian mesin kapal. S ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara MI, yang sudah ditangkap pada saat itu, nekat melarikan diri dengan terjun ke laut. “Mayatnya (MI) ditemukan tiga hari kemudian, pada 29 September di sekitar Sungai Tohor, Pulau Topang, Kepulauan Meranti, “ begitu kata Krisno.
Dalam kasus tersebut, dari penyidikan, juga menetapkan empat orang sebagai DPO. Yakni U yang merupakan warga negara asing (WNA), M, MS, dan E alias B yang merupakan mantan narapidana narkotika di Lapas Bengkalis
Kasus kedua, kata Krisno terkait dengan barang bukti sabu-sabu 21,283 Kg. Kasus tersebut, kata Krisno terungkap pada 2 September 2022. Dalam kasus tersebut, dua tersangka inisial S alias I, dan S memasok sabu-sabu dari Malaysia via Pekan Baru dengan tujuan Jakarta.
Dalam kasus tersebut, melibatkan seorang narapidana kasus narkotika yang kini mendekam di Lapas Lampung. Kasus ketiga, kata Krisno terkait dengan penggagalan peredaran sabu-sabu seberat 179 Kg di Aceh, yang juga berasal dari Malaysia.
Dalam kasus tersebut, kepolisian menangkap dan menetapkan F, seorang mahasiswa sebagai tersangka. F merupakan penjemput barang haram sabu-sabu dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perairan Aceh.
Dari penangkapan terhadap F, kata Krisno, tim Dirtipid Narkoba menetapkan tiga orang sebagai DPO. Yakni A sebagai pengendali, dan yang memerintahkan F melakukan penjemputan sabu-sabu dari Malaysia, dan Z, serta K sebagai transpoter laut yang membawa sabu-sabu dari Malaysia masuk ke perairan Aceh.
Kasus keempat, juga terjadi di Aceh, pada 8 Oktober, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 50 Kg sabu-sabu yang juga berasal dari Malaysia. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menangkap tiga orang, yakni TZ, MR, dan M. Ketiganya dikatakan Krisno, pemasok sabu-sabu lewat perairan Aceh Tamiang dengan menggunakan kapal boat.
Dalam pengusutan lanjutan kasus tersebut, penyidik Dirtipid Narkoba, juga berhasil meringkus inisial H, yang berperan sebagai penerima barang haram tersebut di darat untuk diedarkan.