Rabu 12 Oct 2022 20:30 WIB

KPK Ungkap Sejumlah Pihak yang Mendapatkan Keuntungan dari Korupsi Pengadaan Heli AW 101

Hal itu terungkap berdasarkan dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu didakwa?dalam kasus korupsi? pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan helikopter VIP/VVIP Agusta Westland (AW) 101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar. Di antaranya adalah mantan KSAU, Agus Supriatna.  

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13," kata JPU KPK Arief Suhermanto pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar. 

Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 adalah:

  1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015 - Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.
  2. Perusahaaan Agusta Westland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000.
  3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87

 

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022," tambah jaksa.

Irfan Kurnia diketahui memesan satu unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan Agusta Westland. Pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp 13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada Agusta Westland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

Helikopter itu sendiri sesungguhnya adalah helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India. Bahkan dalam rapat kabinet terbatas 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo meminta agar pembelian Heli AW 101 tidak dilakukan karena kondisi ekonomi tidak normal sehingga anggaran heli VVIP RI1 diblokir sebesar Rp 742,5 miliar.

Irfan lalu menyiapkan dua perusahaan untuk dijadikan peserta lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri sebagai perusahaan pemenang dan PT Karsa Cipta Gemilang sebagai perusahaan pendamping. Pada 18 Juli 2016, Kadisada TNI AU Fachri Adamy kemudian menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW 101 senilai Rp 738,9 miliar.

Dari pembayaran tahap 1 yaitu senilai Rp 436.689.900.000 pada 5 September 2016, sebesar 4 persen yaitu Rp 17,733 miliar dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) untuk Agus Supriatna.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement