Kamis 13 Oct 2022 03:26 WIB

Ini Temuan Komnas HAM Soal Pintu Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM temukan pintu-pintu stadion sebenarnya tidak tertutup.

Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM  Mohammad Choirul Anam (tengah) bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kiri) dan anggota pencari fakta Komnas HAM memberikan keterangan kepada media terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam keterangannya Komnas HAM menilai penyebab utama tragedi Kanjuruhan ialah penggunaan gas air mata.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kiri) dan anggota pencari fakta Komnas HAM memberikan keterangan kepada media terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam keterangannya Komnas HAM menilai penyebab utama tragedi Kanjuruhan ialah penggunaan gas air mata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan berdasarkan pemantauan dan penyelidikan terhadap video serta beberapa keterangan saksi, pintu 13 di Stadion Kanjuruhan terbuka sebagian kecil. Hal tersebut tidak seperti pembahasan di media sosial yang menyebutkan tertutup.

"Kami punya satu video yang eksklusif, salah satu video kunci kami yang mengatakan bahwa pintu-pintu ini terbuka, termasuk yang perdebatan di pintu 13 itu. Pintu 13 terbuka tapi kecil," ujar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga

Menurut Anam, memang banyak saksi saat kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, itu yang mengaku melihat pintu tertutup. Begitu pula seperti yang terekam di beberapa video yang viral di media sosial.

Namun, beberapa saksi itu justru melihat pintu 13 tertutup karena celah pintu tersebut yang terbuka memang berukuran kecil. Yakni dari lebar pintu sebesar 2,7 meter dengan empat daun pintu, pada saat kejadian yang terbuka hanya dua daun pintu dengan lebar 1,5 meter.

Dengan demikian, kondisi kerumunan orang yang ada di depan pintu mengakibatkan sejumlah saksi yang berada cukup jauh dari pintu 13 itu tidak melihat celah pintu yang terbuka sebagian kecil, begitu pula dari video yang merekam kondisi tersebut. Dengan celah kecil pintu yang terbuka itu, lanjut Anam, orang-orang di stadion berdesakan untuk keluar.

"Pintu 13 terbuka, tapi kecil untuk keluar masuknya sehingga memang di titik itulah sumbatan orang. Oleh karena mata mereka (terasa) pedas (karena gas air mata), (mengalami) sesak napas, dan sebagainya, akhirnya banyak menimbulkan jatuh korban," lanjut Anam.

Kondisi yang sama, kata Anam, juga berlangsung di pintu 10, 11, 12, dan 14. "Berdasarkan video dan keterangan yang diterima Komnas HAM ditemukan bahwa kondisi pintu tribun terbuka, meski yang dibuka itu kecil, termasuk pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14. Banyak (pihak) di media sosial mengatakan pintunya tertutup," ujarnya.

Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, itu terjadi selepas tuntasnya pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3. Beberapa saat setelah pertandingan, suporter memasuki area lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.

Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang. Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga : Komnas HAM Ungkap Soal Pintu Tribun 13 Kanjuruhan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement