Selasa 11 Oct 2022 14:23 WIB

Sidang Pembunuhan Brigadir J akan Dimulai Senin (17/10)

Pada sidang itu, JPU akan membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.  Ferdy Sambo salah satu terdakwa yang akan dibacakan dakwaannya pada sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10) mendatang. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Ferdy Sambo salah satu terdakwa yang akan dibacakan dakwaannya pada sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10) mendatang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan Senin (17/10/2022) mendatang sebagai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Pada hari tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuwat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Sedangkan khusus untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, pembacaan dakwaan akan dilakukan pada Selasa (18/10/2022). Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, dalam sidang tersebut nantinya, majelis pengadil akan menghadirkan tiga hakim. 

Baca Juga

“Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis. Hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono masing-masing sebagai hakim anggota,” begitu kata Djuyamto, Selasa (11/10/2022). Sidang pembacaan dakwaan, kata Djuyamto diagendakan pada pagi hari. Dalam rencana dakwaan, 30 tim JPU kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, akan menebalkan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Adapun terkait sidang turunan kasus tersebut, yakni terkait tindak pidana obstruction of justice, pembacaan dakwaan terhadap tujuh terdakwa, baru akan digelar pada Rabu (19/10/2022). “Majelis hakimnya sama,” begitu kata Djuyamto.

Dalam tindak pidana obstruction of justice, tujuh terdakwa yang akan didakwa di muka hakim adalah, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Tujuh terdakwa tersebut adalah anggota kepolisian dengan kepangkatan perwira. Beberapa di antaranya, seperti Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, sudah dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Tujuh terdakwa obstruction of justice itu kan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUH Pidana. Ragam sangkaan itu terkait perusakan, atau mengubah, menambah, mengurangi, dan melakukan transmisi elektronik milik orang lain, atau publik. Juga disebutkan penjeratan hukum itu, terkait dengan penghalang-halangan penyidikan berupa menghilangkan bukti-bukti elektronik terkait peristiwa tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement