Senin 10 Oct 2022 21:36 WIB

Penganiaya Imam Mushala Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala korban terbentur tembok mushala.

Ilustras pelaku penganiayaan ditangkap.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustras pelaku penganiayaan ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah menetapkan Ms (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara pelaku penganiayaan imam mushala hingga korbannya meninggal sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam mushala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP MFachrur Rozi, di Jepara, Senin.

Baca Juga

Ia mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00 WIB subuh.Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Mushala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speakernya mati.

Namun, mengingat yang ada di mushala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD mematikan speaker. Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang shalat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.

Kepala korban terbentur tembok mushala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.

Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 01.00 WIB.Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan.

Korban merupakan imam mushala. Sementara tersangka kerap menjadi muazin.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement