Ahad 09 Oct 2022 20:45 WIB

Aksi Tawuran di Tangerang Masih Marak, Belasan Pelajar Ditangkap 

Aki tawuran pelajar di Tangerang kerap menggunakan senjata tajam

Rep: Eva Rianti   / Red: Nashih Nashrullah
Tawuran pelajar (ilustrasi). Aki tawuran pelajar di Tangerang kerap menggunakan senjata tajam
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tawuran pelajar (ilustrasi). Aki tawuran pelajar di Tangerang kerap menggunakan senjata tajam

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aksi tawuran yang dilakukan remaja atau pelajar masih marak terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Metro Tangerang Kota. 

Terbaru, ada belasan pelajar yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Cipondoh, Kota Tangerang dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, atas aksi tawuran.  

Baca Juga

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang remaja berstatus pelajar ditangkap atas aksi tawuran di Jalan KH. Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Ahad (9/10/2022). Ketiganya yakni EAA (13 tahun), pelajar SMP kelas VII, PAR (17), pelajar SMK kelas XII, dan AMF (18), pelajar SMK kelas X.  

Kejadian tawuran yang melibatkan ketiga pelajar itu terjadi pada Ahad (9/10) pukul 03.00 WIB. Aksi itu kedapatan pihak kepolisian saat tengah melaksanakan kegiatan patroli mobile di kawasan Cipondoh.  

"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang," kata Zain, Ahad (9/10/2022).  

Ketiga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti dua senjata tajam (sajam) berupa satu buah celurit panjang dan satu buah celurit sedang yang digunakan dalam aksi tawuran. "Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," tuturnya.  

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku sengaja melakukan aksi tawuran dengan berjanjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos). Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.  

Terpisah, di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan 10 orang remaja yang melakukan konvoi, diduga hendak tawuran dengan kelompok lain. Satu orang diantaranya kedapatan membawa sajam jenis celurit.  

"Pada Jumat (7/10/2022) jam 15.30 WIB, petugas patroli berhasil mengamankan 10 orang remaja yang melakukan konvoi mengunakan sepeda motor berboncengan. Mereka diduga akan tawuran dengan melintas Jalan Sawah Tengah Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji. Satu orang, MIB (17) bawa sajam jenis celurit sepanjang 80 sentimeter," kata Zain.  

Zain mengatakan, mulanya MIB berupaya kabur karena membawa sajam, namun akhirnya berhasil dibekuk dengan dibantu oleh warga sekitar. 

"MIB mengaku bahwa sajam jenis celurit yang dibawanya tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membuat sendiri sekitar satu tahun lalu, dan rencananya akan digunakan untuk melukai lawannya," jelasnya.  

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kelompok remaja berstatus pelajar tersebut mengaku hendak melakukan tawuran melawan pelajar sekolah lain di wilayah Sepatan dengan cara terlebih dahulu janjian melalui Instagram dengan nama akun WES. Kini para pelaku diamankan di Mapolsek Pakuhaji untuk diproses lebih lanjut.  

"Kami memanggil orang tua dan pihak sekolah, dan terhadap anak pemilik sajam tetap kami proses karena tanpa hak menguasai, menyimpan, dan memiliki senjata tajam, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," terangnya.  

Zain mengimbau para orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat untuk dapat mengawasi secara ketat kegiatan pelajar baik di dalam maupun di luar sekolah untuk mengantisipasi aksi tawuran.

Dia memastikan pihaknya akan semakin intens melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah serta patroli di wilkumnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement