REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sultra) mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal, di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Dalam pengungkapan itu, Polda Sultra turut mengamankan puluhan alat berat di lokasi. Polda Sultra merinci sudah mengamankan 27 alat berat jenis Excavator, satu alat berat jenis grader, dan delapan mobil dumptruck 10 roda.
"Kendaraan berat yang disita merupakan dari aktivitas penambangan ilegal," kata Wadireskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto dalam keterangannya Sabtu (8/10/2022).
Didik menyampaikan sudah menetapkan satu tersangka berinisial DA terkait kasus tersebut. DA tercatat sebagai direktur perusahaan pertambangan. Tambang itu tergolong ilegal karena berada di hutan tanpa memenuhi perizinan sebagaimana mestinya.
"Kegiatan penambangan ini berada di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat-alat berat, serta alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Didik.
Selain itu, Didik menyebut berkas perkara kasus penambangan ilegal sudah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara pada 3 Oktober 2022. Sampai saat ini Polda Sultra masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung itu. "Ya kasusnya masih kami kembangkan," ujar Didik.