Jumat 07 Oct 2022 01:32 WIB

LPSK Fasilitasi Bharada E Hadiri Persidangan Secara Langsung

Bharada E sudah menyatakan kepada LPSK atas kesiapannya untuk hadiri persidangan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dihadirkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istirnya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dihadirkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istirnya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk hadir secara langsung di persidangan tindak pidana penembakan Brigadir J yang bakal digelar dalam waktu dekat.

"Kami mengawal terus. Kalau, misal, nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangan secara haknya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga

Menurut Susi, ada perbedaan situasi pada saat Bharada E hadir sebagai saksi di persidangan etik mantan pimpinannya Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E hadir secara daring. Hal ini merupakan salah satu hak sebagai seorang justice collaborator (saksi pelaku).

Namun, setelah mengikuti persidangan etik lalu olah tempat kejadian perkara (TKP), Bharada E mulai memahami mekanisme proses hukum yang harus dijalaninya sehingga menyatakan diri siap untuk menghadapi persidangan. "Ini kan pertimbangannya soal pembuktian karena waktu kenapa sidang awal itu. Memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia," tutur Susi.

Susi menjelaskan seorang justice collaborator bisa menggunakan haknya bisa juga tidak. Ketika sidang etik digelar, Bharada E menyampaikan untuk menghadiri secara daring. "Karena waktu itu dia belum tahu situasi, bagaimana belum tahu diperiksa karena masih awal dong dia jadi saksi diminta keterangan dan segala macam," ucapnya.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, maka Bharada E dan tersangka lainnya bersiap menghadapi pembuktian di persidangan. Susi mengatakan Bharada E sudah menyatakan kepada LPSK atas kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan.

"Untuk sementara, dia bilang saya ingin hadir secara langsung karena ingin membuktikan komitmen dia bahwa dia tetap mengungkap perkara ini. Dia ingin membuktikan bahwa dia diperintah," ujar Susi.

Terkait pengawalan terhadap Bharada E saat persidangan nanti, Susi mengatakan LPSK berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan persidangan nantinya apakah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.

Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, menyebut kliennya kooperatif menjalani persidangan baik secara daring maupun secara langsung di pengadilan. Menurut informasi yang dia dapatkan, persidangan dijadwalkan pekan depan.

Menjelang persidangan, pengacara mempersiapkan langkah-langkah untuk meringankan hukuman Bharada E dengan harapan bisa dibebaskan. Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang bakal meringankan termasuk saksi ahli.

"Iya, fokus kami juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 ayat 1," kata Ronny.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement