Selasa 04 Oct 2022 20:32 WIB

Pandemi tak Perlu Lagi Ditangani Secara Darurat, Mengapa Pemerintah Masih Perpanjang PPKM?

Epidemiolog menilai pemerintah tak perlu lagi menangani Covid-19 secara darurat.

Penari tradisional Aceh Ranub Lampuan berada di depan maskapai Air Asia saat kedatangan perdananya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/10/2022). Air Asia kembali melayani rute internasional setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan dari Bandara Sultan Iskandar Muda (BTJ) - Kuala Lumpur (KUL) yang selama dua tahun lebih terhenti akibat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Penari tradisional Aceh Ranub Lampuan berada di depan maskapai Air Asia saat kedatangan perdananya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/10/2022). Air Asia kembali melayani rute internasional setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan dari Bandara Sultan Iskandar Muda (BTJ) - Kuala Lumpur (KUL) yang selama dua tahun lebih terhenti akibat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara

Statistik kasus Covid-19 di Indonesia konsisten mengalami penurunan hingga kini. Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono memandang pandemi Covid-19 sudah tidak perlu lagi ditangani secara darurat.

Baca Juga

"Pandemi Covid-19 sudah tidak perlu lagi ditangani secara darurat. Karena kita punya banyak penyakit yang perlu diprioritaskan seperti tuberkulosis yang butuh perhatian dan pendanaan yang besar," kata Pandu dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, integrasi dan kerja sama perlu dibangun dalam sistem. Termasuk, anggaran pemerintah daerah.

Pernyataan Pandu ini merespons pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali memperpanjang pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali guna menekan laju penularan virus Corona (Covid-19). Inmendagri PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022.

Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan, PPKM diperpanjang salah satu alasannya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Safrizal menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19.

Safrizal juga memerinci bahwa per 3 Oktober, total capaian vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang (87,20 persen), sementara vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97 persen), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15 persen). Dari total sasaran 234.666.020 orang. Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM.

Kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. Karena, PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan.

"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” ungkap Safrizal.

Safrizal mengatakan, kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.

"Oleh karena itu vaksinasi booster harus dipercepat," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement