REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan bahwa semua orang sama di mata hukum. Ia menyebut, siapapun yang diduga melakukan korupsi bakal diproses secara hukum dan pihak yang dipanggil oleh KPK pun harus hadir untuk memberikan keterangan.
"Ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini," kata Firli dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
"Jika memang merasa sebagai warga negara yang baik dan percaya prinsip equality before the law, dimana setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian, siapapun tanpa terkecuali dan apapun status hukum yang disandang seyogianya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK," imbuhnya.
Firli memastikan, proses hukum terhadap satu dugaan korupsi tak begitu saja selesai. Ia menegaskan, siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Diproses sampai ke meja hijau, pengadilan, tempat pembuktian dan pencari keadilan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya pun juga akan menyeret para koruptor ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Firli, hal ini hanyalah menunggu waktu.
"Tinggal persoalan waktu saja bagi kami untuk membawa siapapun pencuri uang rakyat di republik ini ke Gedung Merah Putih, untuk diperiksa lazimnya para tersangka lainnya," tegas dia.
Firli menambahkan, semua proses hukum yang dilakukan di KPK mengutamakan hak asasi manusia. Selain itu, komisi antirasuah tetap mengedepankan upaya penyelamatan aset dan keuangan negara.
"Dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM," tutur Firli.