REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI dan Pemerintah berencana membicarakan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilu pada pekan depan. Pembicaraan Perppu harus mendengarkan pendapat para penyelenggara pemilu karena yang menguasai teknis kondisi di lapangan.
"Sampai hari ini belum dibahas secara khusus di Komisi II DPR terkait Perppu. Mudah-mudahan pekan depan sudah mulai bisa dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Yanuar mengatakan, pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pemekaran provinsi di Papua diperlukan penyesuaian daerah pemilihan khususnya untuk tingkat DPR RI dan DPD. "Penambahan daerah pemilihan ini bersifat mengikat dan tidak bisa ditawar untuk Pemilu 2024. Karena itu revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak bisa dihindarkan," ucapnya.
Dia mengatakan, jika perubahan tersebut dibahas secara normal antara DPR dan pemerintah maka dipastikan membutuhkan waktu yang lama. Menurut dia, bisa saja substansi yang direvisi menjadi tidak terkendali sementara tahapan pemilu sudah berjalan.
"Masing-masing fraksi memiliki agenda tersendiri tentang substansi apa yang harus direvisi. Bisa saja bukan sekadar daerah pemilihan, namun merambah soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden hingga terkait hal menguntungkan partai politik," tuturnya.
Dia menilai mengeluarkan Perppu Pemilu adalah pilihan rasional yang memungkinkan revisi UU Pemilu menjadi lebih terbatas dan terkendali khususnya terkait penyesuaian daerah pemilihan. Namun, dia meminta masyarakat menunggu apa yang diputuskan Presiden terkait isi Perppu Pemilu.