REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggeruduk Balai Kota DKI, Jumat (30/9/2022) sore mencari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Merespons hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria langsung mendatangi massa dan berbincang langsung terkait tuntutan warga untuk mencabut Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Penertiban, Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“Sudah saya sampaikan Insya Allah sebelum 16 Oktober Pergubnya sudah dicabut,” kata Riza di lokasi, Jumat.
Menyoal massa yang ingin menemui Anies, Riza mengaku tak bisa mengakomodasikannya. Pasalnya, kata dia, Anies sedang tak berada di Balai Kota DKI.
“Pak Gubernur tidak di tempat. Nanti saya sampaikan,” katanya.
Ditanya massa terkait kepastian untuk berkonsolidasi secara langsung, Riza mempersilakan hal ini dilakukan pada Senin (3/10) mendatang. Riza menepis, pernyataan para massa yang menyebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI tidak bisa melakukan berbagai hal seperti gubernur definitif.
“Pj sama seperti gubernur definitif. Karena kalau beda, tidak bisa melakukan penyusunan anggaran, tidak bisa buat kebijakan, tidak bisa ada pembangunan,” ucapnya.
Dalam diskusi dengan massa, Riza tak menampik pendapat yang mengatakan pencabutan Pergub bukan kewenangan Kemendagri. Meski demikian, Pemprov DKI dinilainya masih mengupayakan pencabutan dan meminta warga untuk menunggu.
“Saya dapat informasi dari Biro Hukum DKI, pencabutan Pergub 207 dalam proses final. Sepekan ke depan mudah-mudahan selesai,” katanya.
Di lokasi yang sama, Perwakilan KRMP Jihan Fauziah mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu yang panjang kepada Gubernur DKI untuk mencabut Pergub itu. Jelang lengsernya Anies, dia mendesak agar mantan Mendikbud itu bisa segera mencabut Pergub 207.
“Tujuh bulan sudah, tapi sampai sekarang warga justru digantung ketidakpastian soal pencabutan Pergub 207 ini,” kata Jihan.