REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, mengungkap pelaku dan motif pembunuhan terhadap gadis remaja berinisial AO (18 tahun) di kebun kelapa sawit, Padang Kuciang Bukik Batu Apuang, Tanjungmutiara. Gadis yang mencari rumput untuk ternaknya itu ditemukan tewas pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.45 WIB.
Wakapolres Agam, Kompol Andrizal Guci mengatakan, pelaku berinisial YI (38) adalah tetangga korban sendiri. "Korban dan pelaku merupakan satu kampung dengan jarak rumah sekitar 500 meter," katanya, Kamis (29/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi dari saling ejek antara tersangka dan korban saat mencari rumput untuk sapi. Saat hendak pulang, tersangka meminta tolong kepada korban untuk membawakan parang miliknya.
Namun, korban tidak mau dan langsung pulang. Dari arah belakang, kata dia, pelaku memukulkan tangkai parang ke kepala korban berulang kali sehingga korban terjatuh.
Setelah terjatuh, pelaku terus memukul beberapa kali sampai tangkai parang patah dan kepala bagian belakang korban mengeluarkan darah. "Korban sempat berteriak dan memegang tangan kiri pelaku, bahkan sempat menggigit jari manis pelaku," katanya.
Korban juga sempat mencakar dada pelaku sembari memanggil orang tua perempuannya. Pelaku meletakkan parang dan mengambil sabit yang langsung diarahkan ke punggung korban dan leher bagian belakang.
Dengan kondisi itu, korban mengalami luka robek dan tidak bergerak. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban sembari membawa parang dan sabit. "Parang dan sabit dibuang ke selokan. Setelah itu, langsung pulang untuk mandi dan merendam pakaiannya," katanya.
Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah pada 17.00 WIB ke Polsek Tanjungmutiara usai mencari rumput untuk ternaknya. Setelah melaporkan, keluarga korban beserta warga sekitar mencari ke lokasi tempat korban mencari rumput dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.
Pelaku terungkap berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa korban sering mencari rumput. "Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan. Dari pemeriksaan pihak RSUD Lubukbasung tidak ada indikasi pelecehan seksual karena pakaian masih utuh dan lainnya," kata Andrizal. Pelaku diancam Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.