REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi meringkus kawanan pelaku perampasan kendaraan bermotor roda dua dengan modus leasing di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Dari empat orang kawanan, polisi baru berhasil menangkap dua orang pelaku, sementara dua orang pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan laporan atas kejadian perampasan kendaraan bermotor dari korban berinisial A (24 tahun). Peristiwa itu terjadi di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Selasa (20/9/2022) lalu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang merupakan komplotan. “Kawanan ini berjumlah empat orang, dua berhasil kami amankan, sementara dua pelaku lain DPO (daftar pencarian orang) petugas,” kata Zain, Kamis (29/9/2022).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial T (26) dan WM (26). Sementara dua orang pelaku lainnya yakni berinisial R dan GH, keduanya menjadi DPO Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, saat ini.
Zain menjelaskan, peristiwa perampasan sepeda motor itu berawal saat korban yang tengah berkendara untuk berangkat bekerja melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah. Secara tiba-tiba, korban dipepet oleh empat orang pelaku menggunakan dua buah sepeda motor.
“Mereka (pelaku) berdalih dan menuduh kendaraan korban bermasalah dan menunggak angsuran, kemudian mengatakan bahwa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) motor milik korban telah digandakan,” terangnya.
Salah satu pelaku lantas meminta kunci motor serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban. Pelaku tersebut kemudian membonceng korban menuju lokasi kejadian di Jalan Anggaran, Karang Tengah, lalu pelaku berpura-pura mengecek kendaraan korban menggunakan aplikasi handphone miliknya.
“Korban yang merasa memiliki BPKB dan menyimpannya di rumah berusaha menghubungi orang tuanya. Namun, pembicaraan diambil alih pelaku kepada orang tua korban dengan cara menjauh, hingga korban tidak mengetahui percakapan itu,” ujarnya.
Kemudian salah satu pelaku menyodorkan surat berita acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan atau BASTJB untuk ditandatangani oleh korban. Namun, korban tidak mau menandatangani surat tersebut, sehingga pelaku mengatakan agar korban segera mengurus permasalahan tersebut di kantor.
“Pelaku pergi membawa motor korban, korban kembali menghubungi orang tuanya yang mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah digadaikan kepada siapapun. Sadar dirinya menjadi korban perampasan, ia pun lapor ke Polsek Ciledug,” ujarnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kawanan tersebut akan melakukan aksinya di lokasi yang sama. Sehingga itu menjadi kesempatan bagi pihak kepolisian untuk meringkus para pelaku.
“26 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap, dua berhasil melarikan diri, namun akan tetap kami buru,” kata Zain.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor serta STNK korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini terkait buronnya dua pelaku dan mengungkap TKP lainnya, bila terdapat masyarakat pernah menjadi korban dengan modus yang sama dapat menghubungi kepolisian,” tutupnya.