Kamis 26 Apr 2018 23:52 WIB

Polisi Bekuk Perampas Sadis Masih Remaja

Para pelaku tak segan melukai para korbannya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat kepolisian Polres Depok berhasil menangkap para pelaku perampasan sadis di Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas, Depok. "Para pelakunya sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro di Mapolres Depok, Kamis (26/4).

Para pelaku perampasan sadis itu masih berusia muda yakni WK (17), RK (17) dan FD (17). Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya empat celurit, dua unit motor dan sejumlah telepon seluler hasil rampasan.

"Saat beraksi para pelaku terekam CCTV dan itu salah satu yang mempermudah mengungkap kasus perampasan sadis yang dilakukan para remaja ini," terang Bintoro.

Menurut Bintoro, para pelaku perampasan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan melukai korbannya saat merampas handphone Syaifullah Abdurahman Efendy di Jalan Dewi Sartika, Depok, Selasa (24/4).

"Para pelaku berboncengan dengan dengan satu motor bertiga. Korban saat itu sedang membeli nasi goreng di pinggir jalan. Akibat sabetan celurit, korban mengalami luka di perut dan dada," tutur Bintoro.

Dari informasi yang diperoleh, para pelaku sebelumnya diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah Beji, Depok, pada Senin (23/04) malam. "Pelaku melancarkan aksinya dengan korban yang berbeda.secara acak dan membawa senjata tajam jenis celurit," ucapnya.

Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, ketiga pelaku terbukti terlibat dalam kasus kejahatan dengan kekerasan membawa senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Beji."Sebelum melakukan aksinya, komplotan ini kerap berpesta minuman keras. Biasanya, hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya," jelas Didik.

Selain diduga terlibat dalam aksi pidana perampasan dengan kekerasan, kelompok ini juga kerap terlibat dalam aksi tawuran. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Atas perbuatanya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement