Kamis 29 Sep 2022 15:30 WIB

Anak Almarhum Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan

Tersangka menggunakan modus pemesanan makanan dalam aksi penipuan

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Anak dari pedangdut almarhum Imam S Arifin berinisial RDA dan dua rekannya ditangkap Polsek Taman Sari, Jakarta Pusat, terkait kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor milik para korbannya, Kamis (29/9).
Foto: Republika/Ali Mansur
Anak dari pedangdut almarhum Imam S Arifin berinisial RDA dan dua rekannya ditangkap Polsek Taman Sari, Jakarta Pusat, terkait kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor milik para korbannya, Kamis (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Jajaran Polsek Taman Sari menangkap anak pedangdut almarhum Imam S Arifin berinisial RDA terkait kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor milik para korbannya. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial AA dan H yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil penipuan tersebut.

“Ya kalau itu betul, jadi putri dari almarhum pedangdut Imam S Arifin,” ujar Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yongky Dilatha, saat konferensi pers di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Baca Juga

Menurut Yongki, tersangka RDA merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan dari 17 laporan polisi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka RDA berpura-pura memesan makanan atau minuman dalam jumlah tidak sedikit. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran, RDA mengaku tidak membawa uang tunai. 

Sehingga, lanjut Yongky, tersangka meminta kepada pedagang atau karyawan kafe untuk mengantarkan ke mesin ATM untuk menarik uang tunai. Namun di tengah-tengah perjalanan ke ATM, tersangka berpura-pura lagi, kali ini mengaku ada barangnya yang tertinggal. Lalu, tersangka pun meminta kepada korban agar meminjam sepeda motornya untuk mengambil barangnya yang tertinggal tersebut.

“Karena alasannya ada yang tertinggal karena agar pergerakan lebih cepat jadi dipinjam kemudian setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia telah menjadi korban penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Yongky.

Menurut Yongky, dari 17 laporan polisi tersebut nilai kerugiannya sekitar Rp 15-20 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp 295 juta. Dia mengungkap tersangka RDA sendiri telah melakukan aksi kejahatannya sejak 2021 lalu. Adapun sepeda motor hasil penipuannya, oleh para penadah dijual ke luar Jawa. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.

“Sebagai barang bukti yang kita sita diaantaranya pakaian kemudian CCTV, tiga buah sepeda motor dan lima buah handphone yang berhasil kita sita untuk dijadikan barang bukti untuk menjerat tersangka,” tutur Yongky.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement