Kamis 29 Sep 2022 22:30 WIB

Pemerintah Rancang Peraturan Kemudahan Investasi di IKN

IKN akan memberikan kemudahan dan fasilitas menarik bagi investor.

Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai landasan hukum untuk kemudahan berinvestasi maupun berusaha, pemberian izin berusaha, dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai landasan hukum untuk kemudahan berinvestasi maupun berusaha, pemberian izin berusaha, dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA – Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai landasan hukum untuk kemudahan berinvestasi maupun berusaha, pemberian izin berusaha, dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). RPP tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat sehingga dapat membantu Otorita IKN yang ditargetkan beroperasi akhir tahun ini.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengatakan, IKN sebagai proyek yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional akan memberikan kemudahan dan fasilitas menarik bagi investor. Dengan demikian, mereka bisa datang ke IKN untuk berinvestasi karena dalam pembangunan IKN harapannya lebih banyak dari investor.

Baca Juga

"Harapannya adalah sejumlah skema regulasi yang disiapkan akan miliki keunggulan bagi dunia investasi di tingkat regional, dapat mengungguli negara-negara tetangga," ucap Sidik dalam rilisnya di Samarinda, Kamis (29/9/2022).

Otorita IKN, kata dia, tetap akan merealisasikan penjajakan minat pasar, bahkan penjajakan tersebut rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk mempromosikan berbagai proyek peluang investasi di IKN, kemudian mendengarkan berbagai aspirasi dari investor. Pemerintah akan mengundang berbagai pelaku usaha dari dalam dan luar negeri untuk mengoptimalkan keterlibatan pelaku usaha dalam pembangunan IKN sehingga pengembangan IKN nanti bisa meminimalisasi alokasi dana yang bersumber dari APBN.

"Ke depan, IKN akan membuka peluang usaha yang sangat luas, mulai dari sektor kelautan dan perikanan, pertanian, energi, perdagangan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, hingga sektor-sektor lain yang telah direncanakan sebagaimana termuat di dalam Rencana Induk IKN," ujarnya.

Rencana Induk IKN, antara lain, berisi tentang komitmen pemberian akses lebih merata bagi seluruh wilayah NKRI, mendorong pembangunan Kawasan Indonesia bagian timur untuk pemerataan wilayah. Selain itu, untuk mengubah orientasi pembangunan dari Jawa sentris menjadi Indonesia sentris, ketersediaan lahan yang luas sehingga dapat membangun ibu kota baru dengan kawasan hijau yang lebih dominan dari wilayah terbangun, dan untuk mengurangi beban Pulau Jawa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement