REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta daerah mendata ulang jumlah tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di daerahnya masing-masing. Selanjutnya, Kemenpan-RB juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang akan diserahkan oleh para kepala daerah itu.
"Ini barusan ketemu Pak Ateh (Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh) tadi. Kita nanti minta bantuan BPKP untuk membantu melakukan pengawasan terkait dengan audit data non ASN di daerah-daerah di seluruh indonesia," ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas kepada Republika melalui pesan suara, Rabu (28/9/2022).
Situs resmi Kemenpan-RB menjelaskan, pertemuan tersebut membahas mengenai penguatan pengawasan di instansi pemerintah dan reformasi birokrasi tematik yang kini tengah digalakkan oleh Kemenpan-RB. Pertemuan turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto, dan lainnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ateh menjelaskan ia dan Anas membicarakan permintaan bantuan untuk melakukan pengawasan pendataan ulang data tenaga honorer yang akan diserahkan oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB. "Iya betul itu (melakukan pembahasan tersebut)," ujar Ateh.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Ahmed Zaki Iskandar mengimbau daerah segera menyelesaikan persoalan terkait pendataan tenaga honorer. Menurut dia, hal itu sudah disampaikan langsung oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, dalam rapat koordinasi dengan Apkasi beberapa waktu lalu.
"Tidak ada masalah-masalah seperti itu di Kabupaten Tangerang. Untuk kabupaten lain harus diselesaikan dulu kalau ada masalah seperti itu," ujar Bupati Kabupaten Tangerang itu kepada Republika, Selasa (27/9/2022)
Persoalan-persoalan yang dimaksud adalah adanya tenaga honorer yang sudah lama bekerja tapi tidak didaftarkan sebagai tenaga honorer. Selain itu, adanya tenaga honorer yang tidak memiliki slip gaji resmi untuk syarat pendataan.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mendata sesuai dengan tahapan yang ada. "Data dari dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan organisasi perangkat daerah yang ada (melakukan) list tenaga honorernya,” kata Zaki.