Rabu 28 Sep 2022 12:21 WIB

Perkara Nama Masyarakat Dicatut Parpol, Bawaslu Terima 1.290 Aduan Baru 

Bawaslu sudah mengirim surat saran perbaikan ke KPU terkait 514 nama yang dicatut.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Lolly Suhenty
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Lolly Suhenty

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 1.290 aduan baru dari masyarakat yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah sistem yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Aduan terkait pencatutan nama oleh partai itu akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan melayangkan surat saran perbaikan ke KPU. 

"Benar (1.290 itu aduan baru). Saat ini, 1.290 aduan itu sedang berproses di Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022). 

Baca Juga

Di sisi lain, kata Lolly, Bawaslu sudah mengirim surat saran perbaikan ke KPU terkait 514 nama yang dicatut partai politik, yang aduannya telah masuk lebih dulu. Surat itu dikirimkan pada 23 Agustus 2022. KPU, kata dia, telah mengirim surat balasan pada 7 September 2022. 

Dalam suratnya, KPU akan melakukan klarifikasi atas 514 nama-nama yang tercantum dalam Sipol. Proses tindak lanjutnya akan dibagi ke dalam empat termin, yang berakhir pada 7 Desember 2022. 

"Jadi mari kita cermati prosesnya hingga selesai nanti," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu. 

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Caranya, buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement