Rabu 28 Sep 2022 11:56 WIB

Ketua KPK Tekankan Transparansi Hingga Rotasi Pegawai untuk Benahi Sistem Peradilan

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung SD sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah-langkah sistemik untuk mencegah korupsi di lembaga peradilan. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung SD

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kalau menurut saya ada beberapa langkah yang perlu diambil, di antaranya penerapan eksaminasi putusan, keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK, dan perekaman pelaksanaan sidang,” kata Firli, Rabu (27/9/2022).

Baca Juga

Eksaminasi putusan dapat dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal untuk menilai pertimbangan putusan hakim. Eksaminasi, iata dia, lebih dimaksudkan sebagai salah satu upaya kontrol, dan bukan untuk mengintervensi independensi hakim agung. 

Sedangkan keterbukaan publik dan perekaman pelaksanaan sidang bertujuan untuk mewujudkan proses persidangan yang lebih transparan. Meski diakui upaya ini sulit dilakukan dalam pengertian sidang yang sepenuhnya terbuka di MA, setidaknya terdapat bukti proses persidangan, terutama pada penyampaian memori kasasi dan kontra memori, juga pada sidang yang memerlukan pemeriksaan ulang saksi, ahli, atau JPU. 

“Kemudian (langkah selanjutnya) mapping SDM dan rotasi pegawai,” tambah Firli. 

Langkah tersebut, kata Firli, dipandang penting dalam rangka menciptakan keseimbangan dalam organisasi serta memperbaiki budaya kerja di MA. 

Firli meyakini manajemen SDM yang baik akan mengurangi potensi korupsi yang melibatkan pihak tertentu yang merasa punya pengaruh dalam organisasi. 

“Mutasi orang-orang yang terlalu lama dan pecah kelompok-kelompoknya,” kata Firli. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung SD sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penguruan perkara kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK juga menangkap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA ETP bersama beberapa orang lainnya dalam rangkaian OTT pada hari Rabu malam (21/9/2022). Total 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement