Selasa 27 Sep 2022 17:17 WIB

Polres Malang Tangkap Buronan Begal

Pelaku berkeliling mencari korban di tempat yang sepi.

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tim Gabungan Resmob Polres Malang mengamankan seorang buronan yang merupakan pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor berinisial M berusia 29 tahun.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah melakukan enam kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). "Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan," kata Taufik.

Baca Juga

Taufik menjelaskan, pria yang merupakan warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut diamankan pada saat melintas di Jalan Raya Juwok, Kecamatan Dampit pada Senin (26/9). Saat itu, pelaku sedang mengangkut pasir menggunakan truk.

Menurutnya, M melakukan pencurian dengan kekerasan itu bersama tersangka Y (35) pria asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.

Kedua pelaku, biasanya berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat-tempat sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban dan berusaha merampas sepeda motor korban dengan kekerasan.

"Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban," ujarnya.

Tercatat, enam TKP yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya tersebut seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aksi pelaku tersebut dilakukan mulai periode Maret 2020 hingga Februari 2021.

Dari enam kali kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, Polsek Dampit Polres Malang akhirnya mengumpulkan informasi dan bukti-bukti dan kemudian memburu keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Kecamatan Dampit.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement