Selasa 27 Sep 2022 15:21 WIB

SBY Diminta Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

SBY dinilai bisa membujuk Lukas Enembe yang merupakan kadernya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk turut mendorong Gubernur Papua, Lukas Enembe memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SBY dinilai memiliki pengaruh untuk membujuk Lukas datang ke Jakarta dan diperiksa.

"Ya perlu memang, saya memohon pada Pak SBY untuk bersedia memberikan arahan atau memberikan imbauan kepada Pak LE (Lukas Enembe) selaku juga pengurus Demokrat Papua. Ketuanya bahkan, ya, untuk menghadiri itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga

Boyamin menilai, arahan yang dikeluarkan dari petinggi Partai Demokrat diyakini dapat mendorong Lukas untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Selain itu, hal tersebut juga menunjukkan setiap partai politik taat terhadap hukum.

"Ini menunjukkan semua partai patuh hukum dan mendukung proses prosesnya," ujarnya.

Di samping itu, Boyamin menilai, imbauan dari SBY dan petinggi Partai Demokrat juga bisa memperkuat perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Lukas mematuhi hukum. Sebab, perintah itu langsung disampaikan oleh Kepala Negara.

"Ini kan juga ada imbauan dari presiden kepada gubernur. Padahal gubernur itu kan istilahnya di bawah presiden, ya mestinya patuhlah untuk memenuhi imbauan dari Pak Jokowi," tutur dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia semestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Lukas tidak hadir karena alasan masih sakit.

Adapun sebelumnya KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini masih sakit. Stefanus khawatir kondisi kesehatan Lukas akan semakin menurun lantaran tidak dapat berobat ke Singapura.

"Kan tujuan kita mau diperiksa, kalau mau diperiksa kan orang harus sehat. Kalau orang tidak sehat, bagaimana mau diperiksa?" imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement