Jumat 23 Sep 2022 16:23 WIB

Polri Sebut 3 Kapolda tak Terlibat dalam Kasus Brigadir J 

Timsus dan Irsus menyatakan tak ada kaitan tiga kapolda dengan kasus Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers.
Foto:

Polda Metro Jaya

Terkait dengan dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya, publik sempat mempertanyakan video pertemuan antara Irjen Fadhil Imran dengan Sambo, pada Rabu (13/7), lima hari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7). 

Pertemuan tersebut, terjadi di kantor Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri di Mabes Polri. Sambo saat itu belum dijadikan tersangka. Fadhil yang mendatangi rekannya itu. 

Rekaman video yang sempat viral tersebut mempertontonkan adegan keduanya yang saling berpelukan. Sambo terlihat menangis dalam video tersebut. 

Fadhil, dengan raut sedih memeluk Sambo, dan sesekali mengusap-usap kepala Sambo sebagai bentuk simpati atas peristiwa kematian Brihadir J yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga 46., Jaksel, Jumat (8/7).

Tak lama setelah video berpelukan itu beredar, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sambo dan isterinya Putri Candrawathi Sambo di Polres Metro Jaksel, Jumat (8/7). 

Dugaan pelecehan seksual adalah motif peristiwa versi Sambo, dan Putri Candrawathi atas peristiwa kematian ajudannya itu. Disebutkan dalam pelaporan tersebut, Brigadir J melakukan pencabulan, dan penodongan dengan senjata api terhadap Putri Candrawathi.

Dalam pelaporan itu, Putri Sambo dikatakan teriak-teriak minta tolong. Lalu Bharada Richard Eliezer (RE) mencoba menolong. Lalu terjadi adegan tembak-menembak antara Bharada RE, yang menewaskan Brigadir J. 

Pengambilalihan kasus dari Polres Jaksel oleh Polda Metro Jaya itu naik ke penyidikan. Polda Metro Jaya bahkan dua kali melakukan rekonstruksi, pada Jumat (22/7) di Mapolda, dan Sabtu (23/7) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga.

Dalam pengambilalihan kasus tersebut, pun dari penyidikan yang dilakukan oleh Irsus, terjadi pengkondisian yang dilakukan para tim penyidik di Polda Metro Jaya. Pada Rabu (13/7) Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi sebagai korban dari pelecehan seksual oleh Brigadir J. 

AKBP Jerry Siagian juga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat kementerian, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Belakangan diketahui laporan pelecehan seksual di Polres Jaksel, dan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu, adalah kasus palsu. 

Pada Jumat (12/8), Bareskrim Mabes Polri melakukan super visi atas kasus pelecehan tersebut, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Bareskrim Polri menyebutkan, laporan kasus pelecehan seksual oleh Sambo dan isterinya itu, adalah bagian dari rekayasa kasus kematian Brigadir J. Dan disebut bagian dari skema upaya penghalang-halangan penyidikan, atau obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J.

 

Pada 22 Agustus 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo lewat Surat Telegram memutasikan jabatan 24 anggota Polri dari kepangkatan perwira, yang diduga terlibat dalam upaya penghalang-halangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Termasuk di antaranya adalah AKBP Jerry Raymond, dan Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto. Pada Jumat (9/9), sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKBP Jerry Siagian melakukan pelanggaran etik berat, dan menjatuhkan sanksi pemecatan, atau PTDH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement