Jumat 23 Sep 2022 13:44 WIB

Anies Serahkan Rencana Normalisasi ke Penjabat Selanjutnya

Anies baru saja terbitkan Pergub berisi kelanjutan pemulihan DAS.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026. Dalam salah satu poinnya, perencanaan kelanjutan pemulihan daerah aliran sungai (DAS) akan dilakukan hingga 2026.

“Fokus pada antisipasi debit air yang belum tertampung melalui peningkatan kapasitas eksisting dan desain sistem drainase,” kata Anies, dalam pergubnya dikutip Jumat (23/9/2022).

Baca Juga

Tak hanya itu, aturan tersebut juga mencakup pembangunan tanggul pengamanan. Termasuk, upaya retensi air dalam rangka mengurangi luas daerah genangan banjir menjadi sebesar 889,4 m2 di tahun 2026.

Dalam pokok-pokok pelaksanaan rencana itu, Anies menginstruksikan pengadaan tanah untuk naturalisasi atau normalisasi sungai yang dilakukan pada beberapa lokasi. Di antaranya, Kali Ciliwung, Kali Sunter Cipinang Melayu, Kali Angke, Kali Jatikramat, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut.

“Dan lainnya yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama Pemerintah Pusat,” tutur dia.

Dijelaskan dalam pergub, pembangunan juga akan mencakup Pengoperasian empat SDEW (kali/sungai, situ, danau, embung, waduk), serta optimalisasi dan revitalisasi SDEW. Khusus pembangunan dan peningkatan kapasitas, meliputi Waduk Kamal, Waduk Bintaro, Waduk Marunda, Waduk Pondok Ranggon, Waduk Giri Kencana, Embung Bekasi Tengah, Embung Cakung Barat, Embung Kebagusan.

Lebih jauh, Anies juga menginstruksikan pengoperasian sembilan polder, serta pembangunan dan peningkatan kapasitas polder. Di antaranya Cengkareng, Kapuk Poglar, Jelambar Timur, Kembangan, Kedoya Taman Ratu Timur, dan Ancol Pademangan.

Diketahui, normalisasi sebenarnya merupakan tugas pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Meski demikian, sejalan dengan itu, Pemprov DKI harus mengurus pembebasan lahan rumah warga di bantaran yang ada.

Aral melintang, normalisasi Ciliwung sejak 2013 mendapat penolakan dari warga pada 2017. Alasannya, tidak ada kesepakatan yang disetujui. Hingga kini, masalah pembebasan lahan oleh DKI belum juga selesai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement