Kamis 22 Sep 2022 22:41 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Waskita Beton Precast Tersangka

Jarot Subana jadi tersangka kasus pembayaran fiktif pembangunan tol Semarang-Demak.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Korupsi
Foto: MGIT4
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast (WBP) Jarot Subana (JS) sebagai tersangka korupsi pembayaran fiktif pembangunan jalan tol Semarang-Demak, di Jawa Tengah (Jateng) oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya (WIKA). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan JS sebagai tersangka, Kamis (22/9/2022), bersama dengan mantan General Manager (GM) Kristiadi Juli Hardianto (KJH), dan Hasnaeni (H) alias Wanita Emas, Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (MMM).

“Jadi setelah dilakukan pengembangan, dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di PT Waskita Beton Precast, saat ini sudah ada tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Kejakgung, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Lima tersangka lainnya, kata Kuntadi sudah ditetapkan pada Selasa (26/7) lalu. “Yang juga adalah mantan pejabat di PT WBP (Waskita Beton),” sambung Kuntadi menambahkan.

Lima tersangka sebelumnya, adalah Agus Wantoro (AW) yang ditetapkan tersangka selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Agus Prihatmono (AP) yang ditetapkan tersangka selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Benny Prastowo (BP), yang ditetapkan tersangka selaku Staf Ahli Pemasaran PT Waskita beton Precast. Anugrianto (A), yang ditetapkan tersangka selaku karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast. 

Semua tersangka, dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, ketujuh tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan,” terang Kuntadi.

Terhadap tersangka JS penahanan dilakukan sekaligus untuk menjalani pemidanaan. JS sejak Maret 2022, adalah narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JS dipidana selama 6 tahun terkait kasus subkontrak pembangun fiktif oleh PT Waskita Beton.

Kasus dugaan korupsi Waskita Beton ini, terkait dengan enam proyek pembangunan sepanjang 2016-2022. Beberapa di antaranya terkait pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim), dan Tol Semarang-Demak di Jateng. Selain itu, juga ada dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Plant Bojanegara, di Serang, Banten.

Dalam kasus ini, total nilai proyek mencapai Rp 2,5 triliun. Kuntadi menerangkan, dalam kasus tersebut, juga dilakukan penyidikan terhadap PT Wika, terkait pengalihan pembiayaan, senilai lebih dari Rp 2 triliun.

Terkait dengan tersangka Wanita Emas (H), KJH, dan JS, Kuntadi menerangkan ketiga menjadi tersangka menyangkut penggunaan dana pembayaran subkontrak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 16,4 miliar. Disebutkan proyek pembangunan tersebut dilakukan oleh PT MMM senilai Rp 341,6 miliar.

Wanita Emas selaku Dirut PT MMM, pada September 2019, bertemu dengan dengan JS, selaku Direktur WBP. Dalam pertemuan tersebut, tersangka H menawarkan kepada tersangka JS untuk Waskita Beton ikut serta pembangunan.

“Dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM,” begitu kata Kuntadi. Pada 18 Desember 2019 disepakati penawaran tersebut. Selanjutnya, tersangka KJH, selaku GM Waskita Beton membuat surat pemesanan fiktif senilai senilai Rp 27 miliar. 

“Tersangka KJH memerintahkan stafnya membuat berita acara overbooking material fiktif,” begitu kata Kuntadi. Pada 25 Februari 2022, Waskita Beton melakukan transfer kepada PT MMM sebesar Rp 16,8 miliar melalui Bank Mandiri. “Bahwa dari transfer tersebut, dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka H, JS, dan KJH,” begitu kata Kuntadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement