Kamis 22 Sep 2022 20:03 WIB

Saksi Ungkap Peran Lin Che Wei di Kasus Korupsi Terkait Ekspor CPO

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir menjadi saksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi terdakwa Lin Che Wei dalam membantu menangani krisis minyak goreng (migor) diakui sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian. Tim itu disebut menjadi mitra diskusi Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/9/2022). Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir kembali duduk sebagai saksi. 

Baca Juga

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa menanyakan, apakah Farid mengetahui Lin Che Wei adalah Tim Asistensi Menko Perekonomian. Farid lalu menjawab tahu mengenai hal itu. 

Lelyana juga memperlihatkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution No.191 Tahun 2015 tentang penunjukan Lin Che Wei sebagai anggota Tim Asistensi kepada saksi dan majelis hakim. Lelyana lantas bertanya apakah memungkinkan seseorang menjadi konsultan tanpa adanya kontrak di Kemendag. 

 

"Tidak bisa," jawab Farid singkat dalam persidangan itu. 

Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi kemudian meminta Farid untuk menegaskan kembali jawabannya mengenai posisi Lin Che Wei. Farid kemudian meralat keterangannya.

"Dia (Lin Che Wei) adalah Tim Asistensi Menko dan menjadi mitra diskusi Kemendag," kata Farid.

Dalam keterangan lanjutannya, Farid mengatakan dalam membantu Kemendag, pekerjaan Lin Che Wei tidak berkaitan dengan masalah persetujuan ekspor CPO. Pekerjaan Lin Che Wei sepengetahuan Farid adalah pelaksanaan program pledge yang telah dijanjikan pengusaha sawit terkait dengan kewajiban domestic market obligation (DMO).

Namun, data tabulasi pelaksanaan program pledge tersebut tidak digunakan oleh Kemendag untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

"Tidak ada hubungannya data pledge dengan realisasi DMO dan persetujuan ekspor. Dalam melakukan verifikasi persetujuan ekspor, Tim Verifikator menggunakan data-data permohonan ekspor di INATrade (sistem perdagangan online di Kemendag), bukan berdasarkan data pledge,” kata Farid. 

Farid juga mengakui adanya pesan Whatsapp dari staf IRAI yang meneruskan pesan dari beberapa perusahaan yang menanyakan haknya untuk mendapatkan persetujuan ekspor karena telah memenuhi kewajiban DMO. Namun, Farid menyatakan para pengusaha memang diizinkan untuk menghubunginya untuk bertanya mengenai pelaksanaan DMO dan persetujuan ekspor CPO. 

"Dalam Zoom meeting memang sempat disampaikan mereka (pengusaha) bisa menghubungi saya bila menghadapi kendala. Nomor telepon saya juga dicantumkan dalam meeting tersebut," ungkap Farid.

Diketahui, dalam kasus migor JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun. 

JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

photo
Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement