REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis. ASN harus tetap netral saat gelaran Pemilu Serentak 2024.
“ASN kita sudah tahu bahwa undang-undangnya berbagai aturan, tidak boleh berpolitik praktis, karena ASN adalah tenaga profesional. Dia menjadi motor pemerintahan, ASN kita harapkan bekerja sama secara profesional siapa pun juga,” kata Tito saat acara Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (22/9).
Mendagri mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis mana pun, meski memiliki hak pilih. “Kita semua sepakat, biarlah siapa pun yang bertanding baik tingkat pusat atau daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawal jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapa pun juga pemenangnya,” ujar Tito.
Dengan ditekennya keputusan bersama terkait netralitas ASN, Tito berharap ASN bisa fokus bekerja profesional meski terjadi dinamika politik dan perebutan kekuasaan.
Meskipun nanti suhu politik “menghangat”, ASN harus tetap pada posisi memastikan pemerintahan berjalan baik.
“Dalam demokrasi saya kira memang harus menghangat, karena itulah demokrasi, tapi yang kita jaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” ujar Jenderal Purnawirawan Polri itu.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, netralitas ASN diperlukan untuk memastikan terwujudnya pelayanan publik yang profesional. Jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik.
Anas menegaskan, Pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral saat Pemilu 2024. “Sudah ada proses yang sudah kita sepakati, baik ada nanti di birokrasi ada KASN, kemudian juga ada beberapa sanksi-sanksi, mulai peringatan sampai juga pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dalam soal ini,” kata Anas.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya akan mengawasi jalannya Pemilu secara profesional dan bertanggung jawab. Jika kemudian terbukti ada ASN yang melanggar prinsip netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan memberikan sanksi.
“Ini akan menjadi prosedur hukum acara dan juga hukum materil dalam pelaksanaan sanksi bagi ASN, tentu inilah yang akan dipegang ke depan. Dulu masih tercerai berai, ada surat kepala BKN, surat Menpan-RB, sehingga sekarang sudah menyatu, inilah satu kemajuan penting,” ujar Bagja.
Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Azwar Anas, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto