Kamis 22 Sep 2022 17:15 WIB

Isu Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Bandar Judi yang Buat Mabes Polri Enggan Menanggapi

Isu jet pribadi bandar judi muncul di sela-sela proses hukum terhadap Ferdy Sambo cs.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terkait kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dedi enggan mengomentari isu jet pribadi bandar judi yang digunakan oleh anak buah Ferdy Sambo. (ilustrasi)
Foto:

Terkait perkara etik Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Polri kembali memundurkan sidang pelanggara etiknya. Semula, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Brigjen HK pada pekan ini. Akan tetapi, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang pelanggaran etik berat terhadap Brigjen HK terpaksa dimundurkan sampai pekan mendatang.

“Karena ada saksi kuncinya yang sakit. Saksi kunci tersebut adalah AKBP AR (Arif Rahman),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi menerangkan AKBP AR adalah saksi kunci dalam sidang etik terhadap Brigjen HK, dan sejumlah perwira yang melakukan pelanggaran serupa. Akan tetapi, dikatakan Dedi, AKBP AR dalam sepekan belakangan, mengalami sakit parah.

Dedi tak menjelaskan sakit apa yang dialami AKBP AR. Namun Dedi mengatakan, KKEP tak dapat bersidang jika para pelanggar, maupun saksi yang akan dimintakan keterangan, dalam kondisi yang tak sehat.

“Karena saksinya sakit, untuk sidang Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan pekan depan. Karena dalam sidang kode etik itu juga saksi maupun yang disidangkan harus dalam kondisi sehat,” kata Dedi.

Dedi membantah alasan sakit tersebut untuk menunda-nunda penuntasan masalah etik para anggota Polri yang terlibat obstruction of justice. Sebab dikatakan dia, Polri pun masih dalam komitmen semula untuk memastikan semua perkara yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J tuntas secepatnya.

“Tidak ada yang menunda-nunda. Kita maunya kasus ini segera cepat selesai. Baik dalam perkara pokoknya (pembunuhan) juga perkara etiknya yang terkait obstruction of justice. Tetapi ini kan ada kendala teknis karena saksinya ada yang sakit,” ujar Dedi.

Karena itu, kata Dedi, tentunya KKEP juga memberikan hak kepada siapapun, termasuk pelanggar, juga saksi untuk meminta penundaan karena alasan kesehatan. “Dalam sidang itu kan juga kesehatan kan menjadi syarat,” ujar Dedi menambahkan.

Saksi AKBP AR, dalam kasus obstruction of justice ini juga adalah tersangka. AKBP AR sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri.

Pada 4 Agustus 2022, karena terlibat dalam praktik obstruction of justice, namanya masuk ke dalam daftar puluhan perwira Polri yang dimutasikan ke Yanma oleh Kapolri. Dalam perkara obstruction of justice ini, tim penyidikan Polri sementara menetapkan tujuh orang tersangka.

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, Kombes Agus Nurpatria (ANT), AKBP AR, Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan Kompol Chuk Putranto (CP), serta AKBP Irfan Widyanto (IW). Berkas perkara tindak pidana tujuh tersangka itu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk segera dilakukan pendakwaan di pengadilan. Sementara itu dari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, empat diantaranya sudah dipecat dari keanggota Polri.

Mereka yang dipecat, adalah Irjen Ferdy Sambo, dipecat bukan cuma karena sebagai pelanggar etik obstruction of justice. Tetapi juga dipecat karena statusnya sebagai tersangka pidana pokok pembunuhan berencana Brigadir J.

Pecatan lainnya, adalah Kompol CP, Kompol BW, dan Kombes ANT. Satu nama lain yang dipecat gegera penanganan kasus kematian Brigadir J, adalah AKBP Jerry Raymon Siagian (JRS). Tetapi mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu, tak dijadikan tersangka obstruction of justice.  

 

Sedangkan dalam perkara pokok pembunuhan berencana, selain menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, tim penyidik juga menjerat isterinya, Putri Candrawathi. Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan pembantu rumah tangga, Kuwat Maruf (KM). Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

 

photo
Serba-serbi Sidang Etik Ferdy Sambo - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement