REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Draft RPP ini diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut salah satu terobosan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), adalah diaturnya mengenai dana bantuan korban. Dalam Pasal 1 angka 21 UU TPKS, dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban TP kekerasan seksual.
"Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban," kata Hasto di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Hasto menyampaikan pengaturan dana bantuan korban menjadi salah satu solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban. Hal ini sekaligus memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.
Sebagai gambaran, kata dia, pada 2020, LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi Rp 7 miliar. "Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp 101 juta atau kurang dari 10 persen dari angka perhitungan LPSK," ujar Hasto.
Hasto menambahkan, UU TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan haknya. LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan atau pengaturan dana bantuan korban sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPP tentang Dana Bantuan Korban.
"Kini, butuh satu langkah lagi yang harus dipikirkan untuk memastikan hak yang telah diatur ini sampai ke tangan para korban," ucap Hasto.
Diketahui, usulan RPP tentang Dana Bantuan Korban sudah dikirimkan LPSK kepada Kementerian Hukum dan HAM pada 19 September 2022 lalu. Ada beberapa materi muatan dalam RPP Dana Bantuan Korban yang diusulkan LPSK, antara lain mengenai sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuankorban, kelembagaan dana bantuan korban, pelaksanaan dana bantuan korban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dana bantuan koorban tersebut.