REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia yang dilakukan dalam sepekan terakhir. Pemusnahan botol miras itu dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tasikmalaya.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan itu didapatkan dari razia uang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam. Dari razia itu, didapat sebanyak 2.317 botol miras dengan berbagai merek. "Ini kami musnahkan setelah semua prosedur kami tempuh," kata dia, Kamis (22/9/2022).
Ivan menjelaskan, dasar hukum yang dilakukan dalam kegiatan pemusnahan miras itu antara lain Pasal 45 ayat 4 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Miras sitaan itu juga telah dilaporkan kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya.
Ia mengkui, peredaran miras memang diperbolehkan dalam aturan secara nasional. Namun, Kota Tasikmalaya memiliki kearifan lokal tersendiri yang melarang peredaran dan konsumsi miras. Aturan itu terkait kearifan lokal itu tertuang dalam Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai yang Religius di Kota Tasikmalaya.
Selain itu, menurut Ivan, pemusnahan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya. Apalagi, Kota Tasikmalaya memiliki visi menjadi daerah yang religius, maju, dan madani.
Pemkot Tasikmalaya juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terkait peredaran miras. "Kami juga akan perkuat koordinasi antara petugas dengan didukung ormas Islam," kata dia.
Ia juga berharap, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Apabila mengetahui adanya kegiatan peredaran miras, masyarakat bisa melaporkan kepada petugas.
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, mengatakan, miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari razia yang dilakukan pada Kamis (15/9/2022) dan Sabtu (17/9/2022). Dari razia yang dilakukan itu, petugas menemukan sejumlah tempat penyimpanan dan penjualan miras.
"Itu ditemukan di beberapa lokasi, yaitu Jalan Cilembang, Cikurubuk, Siliwangi, Sukalaya, dan tempat lainnya. Namun, saat dirazia pemiliknya tidak ada. Hanya pegawainya dan sudah kami lakukan pembinaan," kata dia.
Iwan mengatakan, pihaknya akan terus rutin menggelar operasi razia untuk mengendalikan peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Ia juga berharap masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui adanya tempat penyimpanan atau peredaran miras.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Mamat Rahmat, mengapresiasi pemerintah yang telah berupaya menerapkan aturan yang tertuang dalam Perda Tata Nilai. Apalagi, kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang mengonsumsi miras, terutama anak muda. "Karenanya kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah," kata dia.
Ia berharap kegiatan itu menjadi momentum agar masyarakat benar-benar sadar terkait bahaya miras. Karena itu, masyarakat juga harus saling menjaga agar peredaran miras di Kota Tasikmalaya bisa diminimalisir.
"Kalau ada yang tahu, langsung lapor. Kalau tidak ada peran masyarakat, itu akan sulit diberantas," kata dia.