REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polresta Banjarmasin memusnahkan 4.239 botol minuman keras (miras) ilegal. Miras tersebut disita dari sejumlah tempat hasil operasi penertiban minuman beralkohol selama satu pekan.
"Kami sita miras ini dari tempat yang tidak seharusnya menjual alias menyalahi perizinan," kata Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito, di Banjarmasin, Kamis (1/9/2022).
Ia bilang, penindakan terhadap penjualan miras ilegal demi menjaga kondusivitas kota dari aktivitas mabuk-mabukan yang tidak pada tempatnya. Pihak penjual atau pengelola sudah diberikan teguran keras melalui surat peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual miras secara ilegal.
"Biasanya izin tempat makan atau arena biliar tapi menjual miras, ini yang tidak boleh dan melanggar aturan, semuanya kita tertibkan," kata dia.
Penindakan oleh polisi itu pun diapresiasi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang turut hadir acara pemusnahan di halaman Markas Polresta Banjarmasin bersama anggota Forkopimda. Ia mengatakan miras yang dijual secara ilegal dan bukan pada tempatnya hanya merusak masyarakat dan mengancam kondusivitas keamanan.
"Kami segera tindak lanjuti dengan melakukan evaluasi bagi tempat-tempat usaha yang melanggar perizinan," ujarnya.