REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aparat Kepolisian di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggerebek tempat produksi minuman keras (miras) jenis Sopi sebanyak 120 liter di kecamatan Amanuban Tengah. Kapolsek Amanuban Tengah, Ipda Boby Jeki Jeksen Dadik, mengatakan bahwa tempat produksi minuman keras itu diklaim sebagai lokasi produksi terbesar.
"Penggerebekan itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat terkait dengan mabuk-mabukan," ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Aksi penggerebekan tersebut juga dilakukan untuk mengurangi tingkat kriminalitas di daerah itu akibat meningkatnya kasus kriminalitas akibat minuman keras. Dia menjelaskan, operasi penertiban minuman keras juga merupakan upaya dini pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah yang terdiri dari Kecamatan Amanuban Tengah dan Kecamatan Oenino.
Dia mengatakan, sering kali terjadi peningkatan angka kriminalitas yang di wilayah hukum Polsek Amanuban Tengah, terutama tindak pidana yang umum/konvensional. "Ada peningkatan kasus pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, serta pengrusakan, dan tindak pidana khusus yakni KDRT termasuk kecelakaan lalu lintas," ujarnya. Dari sejumlah kasus itu, lebih banyak didominasi oleh mereka yang dipengaruhi oleh minuman keras.
Barang bukti berupa drum isi 100 liter minuman keras sudah diamankan oleh Polsek setempat, termasuk dengan dandang ukuran kecil, dandang ukuran sedang, dan dandang ukuran besar serta bambu penyulingan termasuk puluhan liter minuman keras jenis sopi dan laru.