REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang pria berinisial MF (21) ditangkap polisi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. MF diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur dan menyebarkan perbuatan asusila tersebut melalui media sosial (medsos).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dialami anaknya dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Dalam video tersebut terdapat adegan layaknya hubungan suami istri antara tersangka dan korban.
“Korban ditanya oleh orang tuanya, akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali dan juga korban bercerita jika korban menolak ajakan itu, tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” kata Zain, Kamis (22/9/2022).
Berdasarkan penelurusan yang dilakukan, Zain menuturkan, video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Selain itu juga, tersangka mengirim video tersebut ke teman korban melalui Facebook Messenger.
“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” terangnya.
Aksi tak bermoral tersangka itu kemudian membuat orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sampai menangkap pelaku.
“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan whatsapp dan pakaian korban,” ujar Zain.
Zain menyebut, pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Di antaranya menyebarkan pornografi sebagaimana dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 UU RI Nomor 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” kata dia.
Sementara itu, korban dan saksi diketahui saat ini diberi pendampingan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing.