Senin 15 Aug 2022 21:22 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Asusila di Toilet Kawasan M Bloc

Pelaku kepergok warga saat melakukan tindakan asusila tersebut.

Toilet umum (Ilustrasi). Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka asusila di kawasan M Bloc, Kebayoran Baru pada Jumat (11/8/2022) malam.
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Toilet umum (Ilustrasi). Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka asusila di kawasan M Bloc, Kebayoran Baru pada Jumat (11/8/2022) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka asusila di kawasan M Bloc, Kebayoran Baru pada Jumat (11/8/2022) malam. "Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Nurma menyebutkan pelaku berinisial ED melakukan tindakan asusila terhadap korban bernama SS tetapi kepergok warga. Polisi berdasarkan laporan warga langsung mengamankan ED dan menetapkansebagai tersangka atas kasus tersebut.

Baca Juga

Adapun kronologi yang dilakukan ED mengintip SS yang sedang berada di dalam toilet yang memiliki pintu kurang tertutup sehingga pelaku mengintip dari celah bawah pintu. SS yang mengetahui ED mengintip langsung berteriak dan berupaya keluar dari toilet. Namun setelah keluar ED semakin gencar melakukan aksi asusila dengan menyentuh SS.

Lebih lanjut, SS berteriak sekencang mungkin sehingga warga berdatangan dan menangkap pelaku serta melaporkan kepadaPolres Metro Jakarta Selatan. Nurma menambahkan pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut mengaku saat itu sedang mabuk sehingga tidak sadar melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku juga mengaku kejadian tersebut baru pertama kali dilakukannya. Tetapi, setelah diperiksa melalui laboratorium ternyata tidak ada kandungan narkotika atau alkohol dalam tubuh pelaku yang membuat mabuk.

"Dia kena pasal kekerasan seksual pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual ancamannya empat tahun ke atas," kata Nurma.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement