Rabu 21 Sep 2022 19:34 WIB

Polri Kembali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Saksi Jadi Alasan

Sidang pelanggaran etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan diundur jadi pekan depan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada hari ini mengumumkan penundaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. (ilustrasi)
Foto:

Saksi AKBP AR, dalam kasus obstruction of justice ini juga adalah tersangka. AKBP AR sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri.

Pada 4 Agustus 2022, karena terlibat dalam praktik obstruction of justice, namanya masuk ke dalam daftar puluhan perwira Polri yang dimutasikan ke Yanma oleh Kapolri. Dalam perkara obstruction of justice ini, tim penyidikan Polri sementara menetapkan tujuh orang tersangka.

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, Kombes Agus Nurpatria (ANT), AKBP AR, Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan Kompol Chuk Putranto (CP), serta AKBP Irfan Widyanto (IW). Berkas perkara tindak pidana tujuh tersangka itu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk segera dilakukan pendakwaan di pengadilan. Sementara itu dari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, empat diantaranya sudah dipecat dari keanggota Polri.

Mereka yang dipecat, adalah Irjen Ferdy Sambo, dipecat bukan cuma karena sebagai pelanggar etik obstruction of justice. Tetapi juga dipecat karena statusnya sebagai tersangka pidana pokok pembunuhan berencana Brigadir J.

Pecatan lainnya, adalah Kompol CP, Kompol BW, dan Kombes ANT. Satu nama lain yang dipecat gegera penanganan kasus kematian Brigadir J, adalah AKBP Jerry Raymon Siagian (JRS). Tetapi mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu, tak dijadikan tersangka obstruction of justice.

Sedangkan dalam perkara pokok pembunuhan berencana, selain menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, tim penyidik juga menjerat isterinya, Putri Candrawathi. Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan pembantu rumah tangga, Kuwat Maruf (KM). Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

 

 

photo
Serba-serbi Sidang Etik Ferdy Sambo - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement